medcom.id, Jakarta: Anggota Komisi VII DPR fraksi PAN Jamaluddin Jafar mendukung Politikus Hanura Dewie Yasin Limpo dalam mengusulkan pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Deiyai, Papua, dalam rapat DPR, 8 April 2015 lalu. Rencana proyek itu belakangan diketahui berbau suap.
"Dukungan spontan. Dia itu menyampaikan kepada saya menyebut Dapil saya. Saya akan dihukum apabila tidak merespon untuk Dapil saya," kata Jamaluddin di Gedung Komisi Pemberantasan, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2015).
Dalam rapat bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, Jamaluddin mengaku menjelaskan ada potensi pembangkit listrik di Deiyai. Wilayah itu, kata Jamalludin bisa dialirkan listrik dari potensi di Danau Paniai.
"Paniai sendiri, Intan Jaya, Deiyai, dan Nabire. Tapi saya enggak mendorong, saya merespon dan di situ ada potensi," jelas Jamaluddin.
Namun, Jamaluddin membantah bila sempat membahas proyek pembangkit listrik dengan Dewie yang kini jadi tersangka di KPK. "Enggak ada bahasan," ungkap Jamaluddin.
Jamaluddin juga membantah pernah bertemu dengan pihak Kementerian ESDM untuk membahas lebih jauh proyek pembangkit listrik tersebut. "Saya bertemu di Komisi (VII). Itu bertemu dengan jajarannya, terbuka," jelas dia.
Selasa 20 Oktober 2015 lalu, Dewie yang juga merupakan adik Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo ini dicokok KPK. Selain Dewie, KPK juga menangkap tangan anak buahnya dan seorang pengusaha.
Mereka yang turut disikat KPK adalah sekretaris pribadi Dewie, Rinelda Bandaso, staf ahli Dewi, Bambang Wahyu Hadi, Pengusaha dari PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiadi, pengusaha rekanan Setiadi, Harry, Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai, Papua, Iranius, dan ajudan Setiadi, Devianto. Serta seorang supir mobil rental juga ikut diamankan.
Saat penangkapan, petugas KPK menemukan uang dalam bentuk dolar Singapura sekitar SGD177. 700 di dalam bungkus snack makanan ringan. Fulus itu diduga uang suap yang diberikan Setiadi dan Harry kepada Dewi Yasin melalui Rinelda Bandaso.
Suap dinilai terkait pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Deiyai, Papua. Proyek itu sempat dibahas dalam Rancangan Anggaran Pendapatan & Belanja Negara (RAPBN) 2016 di Komisi VII DPR.
Sebelumnya setelah menjalani pemeriksaan intensif di KPK, akhirnya KPK menetapkan tersangka terhadap Iranius, Setiadi, Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, dan Bambang Wahyu Hadi. Mereka dijerat dengan pasal yang berbeda.
Iranius dan Setiadi diduga sebagai pemberi suap. Keduanya dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, dan Bambang Wahyu Hadi diduga sebagai penerima suap. Mereka diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan