Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki (kiri) dan calon Kapolri Badrodin Haiti. (Foto: MI/Ramdani)
Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki (kiri) dan calon Kapolri Badrodin Haiti. (Foto: MI/Ramdani)

Ruki: Kasus BG Bisa Dilimpahkan

Lukman Diah Sari • 21 Februari 2015 10:16
medcom.id, Jakarta: Kasus yang menimpa Komjen Pol Budi Gunawan belum usai walau praperadilannya dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pelaksana tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki menegaskan, kasus BG bisa saja dilimpahkan ke Kejaksaan atau Kepolisian.
 
"Kan ada mekanisme pelimpahan, dan pengambil-alihan, sepanjang persoalan berada di koridor hukum. Bisa ke Kejaksaan atau Kepolisian," kata Ruki di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2015).
 
Walau Hakim tunggal praperadilan memutuskan penetapan tersangka BG tidak sah dilakukan oleh KPK, Ruki menyatakan akan mempelajari kasus Komjen BG secara lebih detail.

"Kita akan pelajari amar putusan dari Hakim Sarpin. Apanya sih yang ditolak Hakim, sampai mengakibatkan penetapan BG dibatalkan. Karena sampai sekarang amar putusannya belum kita terima," jelas purnawirawan Inspektur Jenderal Polisi itu.
 
Ruki menegaskan pimpinan KPK akan terus mendalami kasus yang melibatkan pejabat Polisi itu. Dia juga mengatakan tidak akan meminta Polisi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk penyidik atau pejabat KPK. Sejauh itu masih dalam koridor hukum. "Bukan penyelesaian adat ya," tegas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan