Saksi yang dihadirkan KPK, Igug Sipurba, di PN Jakarta Selatan--Metrotvnews.com/Meilikhah
Saksi yang dihadirkan KPK, Igug Sipurba, di PN Jakarta Selatan--Metrotvnews.com/Meilikhah

Kuasa Hukum BG Persoalkan Latar Belakang Saksi KPK

Meilikhah • 12 Februari 2015 15:07
medcom.id, Jakarta: Kuasa Hukum Budi Gunawan (BG), Maqdir Ismail mempersoalkan latar belakang saksi yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya seorang penyelidik dan Penyidik KPK adalah anggota Polri, hal tersebut sesuai pasal 4 KUHAP.
 
"Apakah saudara saksi pernah menjadi polisi? Pernah mengikuti pendidikan hukum secara formal?" tanya Maqdir dalam sidang praperadilan BG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2015).
 
Keseluruhan pertanyaan tersebut dijawab saksi Igug Sipurba dengan jawaban tidak pernah. Atas jawaban tersebut, kuasa hukum pemohon mempersoalkan latar belakang saksi, yang seharusnya memiliki kompetensi di bidang penyidikan.

Atas persoalan tersebut, Kuasa Hukum KPK, Catharina Muliana Girsang beranggapan, KPK bisa mengangkat penyidik sendiri dengan bekal calon penyidik, maupun penyelidik harus dibebas tugaskan terlebih dulu dari profesi semula, kemudian diangkat melalui Surat Keputusan (SK) oleh pimpinan KPK.
 
"KPK bisa mengangkat penyidik sendiri, tidak harus dari Kepolisian. Dasarnya kan jelas bukan hanya dari KUHAP, tapi undang-undang KPK juga," ujar Catharina.
 
Sebelumnya KPK menghadirkan seorang saksi fakta, Igug Sipurba, dalam lanjutan sidang praperadilan BG. Saksi fakta yang dihadirkan KPK merupakan petugas aktif di Direktorat Penyelidikan KPK.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan