Fidelis mendengarkan vonis di PN Sanggau terkait kasus kepemilikan narkoba, MTVN - Agung
Fidelis mendengarkan vonis di PN Sanggau terkait kasus kepemilikan narkoba, MTVN - Agung

Ketua DPP Granat Sebut Hukuman bagi Fidelis Ringan

Lis Pratiwi • 04 Agustus 2017 07:00
medcom.id, Jakarta: Ketua DPP Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat), Asep Iwan Iriawan mengatakan hukuman bagi Fidelis Arie Sudarwoto termasuk ringan. Menurut Asep, kasus narkotika umumnya mendapat hukuman berat bahkan putusan mati, sementara Fidelis hanya diganjar delapan bulan penjara.
 
“Kalau narkotika itu hakim kejam, bahkan dimati-matiin (tersangkanya), hukumnya berat kan. Di kasus ini bayangkan berapa ini, hakim sudah untung. Termasuk ringan loh (hukuman) hakim ini menurut saya,” kata Asep dalam Prime Time News Metro TV, Kamis 3 Agustus 2017.
 
Asep menuturkan, dalam Pasal 116 Undang-undang Narkotika menyatakan siapa pun yang menyimpan tanpa hak, melawan hukum, menggunakan narkotika untuk orang lain, termasuk pidana dan harus dihukum minimal lima tahun penjara.

Aturan tersebut dinilai Asep jauh lebih berat dibanding tuntutan jaksa yakni lima bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider satu bulan kurungan, serta vonis hakim yakni delapan bulan penjara dengan denda Rp1 miliar subsider satu bulan penjara.
 
“Jaksa kan lima bulan, hakim juga tidak terikat, bisa sama, bisa lebih rndah, atau lebih tinggi. Bahkan kalau melihat pasal 116 itu minimalnya 5 tahun maksimalnya lebih berat. Hakim justru di luar minimal itu, salah satu pertimbangannya mungkin hakim kasihan juga,” ujarnya.
 
Putusan hakim yang dinilai mengabaikan fakta penggunaan narkoba untuk pengobatan istri Fidelis ini menuai pro dan kontra di masyarakat. Namun, Asep satu suara dengan hakim. Bagi dia, kendati tidak menyalahgunakan, Fidelis tetap melanggar hukum karena penggunaan narkotika untuk keperluan medis hanya wewenang dokter dan pihak farmasi.
 
“Mungkin memang dia tidak punya niat jahat, tapi itulah perbuatan melanggar hukum, tidak punya hak, oleh hakim dia tetap dihukum. Cuma hukumannya di bawah minimum,” jelas Asep.
 
Baca juga: ?Penanam Ganja untuk Obati Istrinya Divonis 8 Bulan Penjara

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SCI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan