Abdul Aziz alias Daeng Aziz (Foto:Metro TV)
Abdul Aziz alias Daeng Aziz (Foto:Metro TV)

Polda Metro Periksa Daeng Aziz Setelah Pemeriksaan Polres Jakut Rampung

Deny Irwanto • 01 Maret 2016 03:45
medcom.id, Jakarta: Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya belum melakukan pemeriksaan terhadap Abdul Aziz alias Daeng Aziz. Dia ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Metro atas kasus muncikari atau penyedia jasa PSK di Kalijodo.
 
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, penyidiknya baru akan memeriksa Daeng Aziz setelah penyidikan di Polres Jakarta Utara selesai.
 
"Nanti ditangani, selesai dari Polres Jakarta Utara pemeriksaan, nanti kami periksa yang bersangkutan," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/2/2016).

Krishna menjelaskan, meski Aziz masih ditahan di Mapolres Jakarta Utara, tapi penyidik Polda tetap bisa melakukan pemeriksaan terhadap Aziz dengan kasus yang berbeda di Polda Metro.
 
"Kita bon, kita pinjam dari tahanan Polres Jakarta Utara. Nanti biar Polres Utara dulu selesai (pemeriksaan), kita koordinasi setiap hari," ungkap Krishna.
 
‪Abdul Aziz alias Daeng Aziz dicokok di sebuah rumah indekos di Jalan Antara No. 19 Pasar Baru, Jakarta Pusat, Jumat 26 Februari 2016. Azis ditangkap penyidik Polres Jakarta Utara atas dugaan pencurian arus listrik. Aziz diduga melanggar pasal 51 ayat 3 UU No. 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.
 
Akibat perbuatan Aziz, kerugian sementara yang ditaksir Rp500 juta pertahun.‬
 
Selain itu, Daeng Aziz juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Metro. Penyidik Ditreskrimum Polda Metro menjerat Aziz dengan pasal 296 juncto 506 KUHP. Pasal itu biasa digunakan untuk menjerat penyedia jasa pekerja seks komersial (PSK).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan