Priyo Budi Santoso/ANT/Andika Wahyu
Priyo Budi Santoso/ANT/Andika Wahyu

Komisi V Persilakan Budi Buka-bukaan di KPK

Al Abrar • 16 Maret 2016 14:54
Metrotvnews.coom, Jakarta: Ketua Komisi V Fary Djemy Francis mempersilakan Budi Supriyanto buka-bukaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Budi, mantan anggota Komisi V dari Fraksi Partai Golkar yang kini bertugas di Komisi X ini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
 
"Silakan saja disampaikan pada KPK segala hal yang berkaitan dengan hal tersebut. Berkaitan dengan dokumen dan laporan pun kita akan serahkan ke KPK," kata Fary di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/3/2016).
 
Fary mengaku menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada lembaga antirasuah. Ia juga meminta semua anggota Komisi V siap jika suatu saat diperlukan keterangannya oleh KPK. Fary pun mengaku harus siap jika KPK memanggil dirinya.

"Kita serahkan sepenuhnya pada KPK, mereka bekerja secara profesional, Kita tidak ikut campur tangan dengan masalah hukum," tambah dia.
 
Budi resmi ditahan KPK Selasa 15 Maret. Ia dijemput paksa penyidik KPK dari Rumah Sakit Roemani Muhammadiyah, Semarang, di hari yang sama. Penjemputan paksa dilakukan karena Budi mangkir dari dua panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
 
Budi akan ditahan selama 20 hari sejak ditahan untuk kepentingan penyidikan kasus yang juga melibatkan anggota Komisi V dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti.
 
Damayanti tertangkap bersama  bos PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir, Dessy A. Edwin serta Julia Prasetyarini, 13 Januari. Setelah diperiksa intensif, mereka ditetapkan menjadi tersangka.
 
Damayanti disangka telah menerima suap dari Abdul Khoir. Suap bertujuan agar perusahaan yang dikelola Khoir dapat menjadi pelaksana proyek pembangunan jalan di Ambon, Maluku. Dalam perkembangannya, kasus ini menjerat anggota Komisi V lainnya, Budi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan