medcom.id, Jakarta: Menteri ESDM Sudirman Said menyebut proposal proyek pembangunan listrik tenaga mikro hidro (PLTMH) di Kabupaten Deiyai, Papua, tidak memenuhi syarat. Proyek tak bisa dimasukkan dalam pos anggaran kementerian tahun 2016.
Kesempatan ini lah yang diduga digunakan anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo mencari keuntungan, Ia meminta fee sebesar 7 persen dari nilai proyek jika proposal ingin masuk dalam pos anggaran.
Sudirman menegaskan, pengawalan anggota DPR sama sekali tak perlu selama pemilik proyek mempersiapkan segalanya dengan baik.
"Setelah syarat dipenuhi dan secara prosedur berhak, tidak perlu pengawalan siapapun," tegas Sudirman saat bersaksi untuk terdakwa Dewie Yasin Limpo dan Bambang Wahyu Hadi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (4/4/2016).
Sudirman mengakui dirinya menerima proposal yang diajukan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai Irenius Adii terkait proyek pembangunan listrik. Namun, dia membantah akan mendapatkan uang dari Dewie Yasin Limpo dari proyek itu.
"Tidak pernah ada komunikasi semacam itu, ke jajaran juga tidak ada," kata Sudirman.
Sebelumnya, Dewie, anggota Komisi VII, dan staf ahlinya, Bambang Wahyu Hadi, didakwa menerima suap sebesar SGD177.700. Keduanya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan