Alex Usman/ANT/Reno Esnir
Alex Usman/ANT/Reno Esnir

Alex Usman Hadapi Vonis Kasus Korupsi UPS Siang Ini

Meilikhah • 10 Maret 2016 12:36
medcom.id, Jakarta: Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat Alex Usman, menghadapi vonis majelis hakim tindak pidana korupsi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasus korupsi pengadaan unit uninterruptible power supply (UPS), hari ini.
 
Berdasarkan informasi yang diterima Metrotvnews.com dari Pengadilan Tipikor melalui PN Jakarta Pusat, sidang pembacaan tuntutan Alex Usman atas kasus pengadaan UPS dijadwalkan pukul 13.00 WIB.
 
Kasus pengadaan UPS yang terungkap dalam pembahasan APBD Perubahan 2014 DKI Jakarta yang diproses penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri ini menetapkan empat tersangka. Dua pejabat pemerintah DKI, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman serta dua anggota legislatif DKI Fahmi Zulfikar dan Muhammad Firmansyah.

Dalam kasus ini, Alex diduga melakukan korupsi saat menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Alex didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi dalam proyek pengadaan UPS untuk 25 sekolah SMA/SMKN. Atas perbuatannya, Alex didakwa telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp81,4 miliar.
 
Alex diancam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Dalam sidang pembacaan tuntutan beberapa pekan lalu, jaksa penuntut umum menuntut Alex dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan