Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Tiga Legislator Sumut Segera Diadili

Juven Martua Sitompul • 29 Januari 2019 21:26
Jakarta: Berkas penyidikan tiga anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) telah dilimpahkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada jaksa penuntut. Tiga tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari eks Gubernur Sumur Gatot Pujo Nugroho itu segera duduk di kursi pesakitan.
 
Tiga legislator Sumut yang akan diadili itu adalah Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar dan Abu Bokar Tambak. Sidang rencananya bakal digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
 
"Seperti tersangka lainnya dalam kasus ini, sidang akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 29 Januari 2019.

Febri mengatakan, sedikitinya 175 saksi telah diperiksa untuk merampungkan berkas penyidikan tersangka. Unsur saksi terdiri dari pimpinan dan anggota DPRD Sumut, Staf Sekretariat DPRD Sumut, serta pejabat pensiunan dan PNS pada lingkungan Pemprov Sumut.
 
"Ketiga tersangka juga telah diperiksa sekurangnya sekali dalam kapasitas sebagai tersangka," ujarnya.
 
KPK sebelumnya menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo dengan nominal Rp300-350 juta perorang.
 
Ke-38 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis dan M Yusuf Siregar. Lalu, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, dan Syafrida Fitrie.
 
Selanjutnya, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawaty Munthe dan Dermawan Sembiring. Kemudian, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, dan John Hugo Silalahi.
 
Ada juga Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.
 
Suap dari Gatot itu diduga terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan