Jakarta: Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading menangkap seorang pria lanjut usia yang melakukan penipuan. Ia diduga menipu money changer dengan memberi cek kosong.
"HW, 56, ditangkap atas penipuan terhadap enam tempat penukaran uang asing (money changer) dengan modus cek kosong," tutur presenter Metro TV, Vera Bahasuan, dalam tayangan Headline News di Metro TV, Senin, 13 Juni 2022.
Tak tanggung-tanggung, total kerugian akibat penipuan bermodus cek kosong itu mencapai Rp895 juta. HW mengaku telah melakukan penipuan sejak 2015 lalu.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo mengatakan penangkapan HW berawal dari laporan salah satu pengusaha money changer di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Saat ditangkap, [elaku mengaku menghabiskan uang tersebut untuk judi online.
"HW dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," tutup Vera. (Fauzi Pratama Ramadhan)
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan