Mantan Menteri ESDM Jero Wacik. (Foto: Antara)
Mantan Menteri ESDM Jero Wacik. (Foto: Antara)

Kuasa Hukum Berharap Status Tersangka Jero Wacik Digugurkan

Intan fauzi • 20 April 2015 10:00
medcom.id, Jakarta: Sidang Praperadilan yang diajukan Mantan Menteri ESDM dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Jero Wacik digelar hari ini (20/4/2015) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa Hukum Jero berharap status tersangka kliennya digugurkan.
 
"Tentu permohonan kami minta pengadilan untuk menyatakan penetapan tersangka (Jero) ditolak," kata kuasa hukum Jero, Hinca Pandjaitan, di PN Jakarta Selatan, Senin (20/4/2015).
 
Hinca yakin penetapan tersangka yang dijatuhkan kepada kliennya itu tak sesuai dengan nilai-nilai keadilan. "Ada dua posisi, dinyatakan tersangka dalam kasus ESDM lalu menyusul Kemenbudpar. Menurut kami keduanya tak memenuhi kaidah-kaidah yang diatur hukum, nilai-nilai keadilan diambil secara paksa tidak sesuai KUHAP," ujarnya.
 
Politisi Partai Demokrat itu pun berharap hakim dapat memberi keputusan yang tegas. "Kami berharap hari ini juga dijawab. Kami yakin hakim tunggal berani membuat terobosan. Mencari undang-undang sebagai rasa keadilan," tambahnya.
 
Jero menggugat KPK atas penetapan tersangka yang diberikan kepada dirinya dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2011-2013.
 
Atas penetapannya itu, Jero mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada 30 Maret. Sidang dengan nomor perkara 27/Pid.Prap/2015/PN.JKT.SEL tersebut akan dipimpin Hakim tunggal Sihar Purba.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan