Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. ANT/Reno Esnir.
Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. ANT/Reno Esnir.

Sidang Eksepsi Romahurmuziy Ditunda

Fachri Audhia Hafiez • 18 September 2019 15:14
Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menunda sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Muchamad Romahurmuziy (Romi). Sidang ditunda karena Romi menderita diare.
 
"Jadi enggak layak juga kita sidangkan orang dalam keadaan sakit ya. Jadi kami sudah musyawarah, kami sepakat sidang ini tidak layak dilanjutkan. Karena sudah lima kali saudara (Romy) dari pagi buang buang air. Ditunda hingga Senin, 23 September 2019," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 18 September 2019.
 
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu akan membacakan 29 lembar eksepsi pribadi. Diikuti eksepsi dari kuasa hukumnya, 70 lembar.

Romi mengaku awalnya tidak berniat berangkat ke pengadilan. Tapi, ia terlanjur dijemput perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kuasa hukum Romi, Maqdir Ismail, juga memohon majelis hakim menunda sidang.
 
Namun,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menyampaikan Romi layak mengikuti persidangan. Hal ini berdasarkan laporan dokter rumah tahanan (rutan) yang memeriksa kesehatan Romi.
 
"Dari pemeriksaan yang kami terima di situ disimpulkan bahwa layak menjalani persidangan. Sehingga tadi kami sampaikan ke terdakwa tetap dihadirkan di persidangan," ujar JPU KPK Wawan Yunarwanto.
 
Romi didakwa menerima suap Rp325 juta dari Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi Rp91,4 juta. Perbuatan itu bertentangan dengan posisinya sebagai anggota DPR periode 2014-2019 atau selaku penyelenggara negara.
 
Suap diterima secara bertahap dari Januari hingga Maret 2019. Perbuatan rasuah Romi diduga dilakukan bersama-sama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam pengangkatan jabatan Haris sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur.
 
Jaksa mendakwa Romi melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Dalam persidangan sebelumnya, Romi berkilah tak paham dengan dakwaan JPU pada KPK. Ia juga heran didakwa melakukan praktik rasuah bersama Menag Lukman.
 
"Banyak peristiwa fiktif yang tidak pernah saya alami dalam materi dakwaan," kata Romi Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 11 September 2019.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan