Jakarta: Polri menetapkan satu petugas panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Kuala Lumpur, Malaysia, sebagai buron. Sebab, pria berinisial MKM itu tak kooperatif mengikuti proses hukum.
"Masuk DPO karena tidak kooperatif selama pemeriksaan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Jumat, 8 Maret 2024.
Tersangka yang merupakan mantan anggota PPLN Kuala Lumpur itu disebut sudah berada di Indonesia. Namun, polisi masih mencari keberadaannya.
"Data perlintasan sudah berada di Indonesia," ungkap jenderal bintang satu itu.
Selain itu, enam tersangka lainnya kooperatif. Mereka bahkan tidak ditahan oleh pihak kepolisian.
Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan tujuh PPLN Kuala Lumpur ini sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia pada Rabu, 28 Februari 2024. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara.
Penyidik menemukan para tersangka terlibat atas dugaan penambahan jumlah pemilih. Berdasarkan fakta yang ditemukan polisi, ketujuh PPLN itu terlibat lobi-lobi soal daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dengan partai politik (parpol) di Indonesia.
"Daftar Pemilih Tetap dan Data Pemilih telah ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut, dilakukan dengan cara tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, hanya berdasarkan perhitungan prosentase dari kesepakatan lobi-lobi dengan perwakilan partai politik," kata Djuhandhani saat dikonfirmasi, Kamis, 29 Februari 2024.
Djuhandhani menyebut enam tersangka di antaranya diduga melakukan tindak pidana pemilu berupa sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia," ungkap jenderal bintang satu itu.
Sedangkan, satu tersangka lainnya menjadi tersangka karena diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia.
Jakarta:
Polri menetapkan satu petugas panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Kuala Lumpur, Malaysia, sebagai buron. Sebab, pria berinisial MKM itu tak kooperatif mengikuti proses hukum.
"Masuk DPO karena tidak kooperatif selama pemeriksaan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Jumat, 8 Maret 2024.
Tersangka yang merupakan mantan anggota PPLN Kuala Lumpur itu disebut sudah berada di Indonesia. Namun, polisi masih mencari keberadaannya.
"Data perlintasan sudah berada di Indonesia," ungkap jenderal bintang satu itu.
Selain itu, enam tersangka lainnya kooperatif. Mereka bahkan tidak ditahan oleh pihak kepolisian.
Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan tujuh PPLN Kuala Lumpur ini sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran
Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia pada Rabu, 28 Februari 2024. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara.
Penyidik menemukan para tersangka terlibat atas dugaan penambahan jumlah pemilih. Berdasarkan fakta yang ditemukan polisi, ketujuh PPLN itu terlibat lobi-lobi soal daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Presiden (
Pilpres) 2024 dengan partai politik (parpol) di Indonesia.
"Daftar Pemilih Tetap dan Data Pemilih telah ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut, dilakukan dengan cara tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, hanya berdasarkan perhitungan prosentase dari kesepakatan lobi-lobi dengan perwakilan partai politik," kata Djuhandhani saat dikonfirmasi, Kamis, 29 Februari 2024.
Djuhandhani menyebut enam tersangka di antaranya diduga melakukan tindak pidana pemilu berupa sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia," ungkap jenderal bintang satu itu.
Sedangkan, satu tersangka lainnya menjadi tersangka karena diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)