Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah milik mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di bilangan Jakarta Selatan. Aset itu diduga berkaitan dengan kasus pencucian uang.
“Tim penyidik telah selesai melakukan penyitaan satu unit rumah yang diduga milik tersangka SYL (Syahrul Yasin Limpo) yang berada di wilayah Jakarta Selatan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 2 Februari 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan penyidik telah menempelkan plang sita di rumah tersebut. Tujuannya, agar tidak dimasuki orang yang bisa merusak isi maupun bangunan itu.
“Masih terus dilakukan penelusuran aset-aset bernilai ekonomis lainnya dengan melibatkan peran aktif dari tim aset tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK,” ucap Ali.
KPK menetapkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka kasus korupsi.
Mereka secara bersama-bersama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di Kementan.
Dalam kasus ini ketiga tersangka disangkakan melanggar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Syahrul turut disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menyita rumah milik mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di bilangan Jakarta Selatan. Aset itu diduga berkaitan dengan kasus
pencucian uang.
“Tim penyidik telah selesai melakukan penyitaan satu unit rumah yang diduga milik tersangka SYL (Syahrul Yasin Limpo) yang berada di wilayah Jakarta Selatan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 2 Februari 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan penyidik telah menempelkan plang sita di rumah tersebut. Tujuannya, agar tidak dimasuki orang yang bisa merusak isi maupun bangunan itu.
“Masih terus dilakukan penelusuran aset-aset bernilai ekonomis lainnya dengan melibatkan peran aktif dari tim aset tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK,” ucap Ali.
KPK menetapkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka kasus korupsi.
Mereka secara bersama-bersama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di Kementan.
Dalam kasus ini ketiga tersangka disangkakan melanggar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Syahrul turut disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)