Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri). Foto: Medcom.id/Candra.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri). Foto: Medcom.id/Candra.

Tak Boleh Kosong, Plt Karutan KPK Segera Disiapkan

Candra Yuri Nuralam • 17 Maret 2024 08:35
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyiapkan elaksana tugas (plt) kepala rumah tahanan (karutan). Posisi tersebut kosong setelah Karutan KPK Achmad Fauzi ditahan gara-gara kasus pungutan liar (pungli).
 
“Tidak boleh ada jabatan yang kosong,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Minggu, 17 Maret 2024.
 
Namun, Ghufron belum bisa merinci siapa sosok Plt Karutan KPK. Hal itu dipersiapkan oleh pihak Sekretariat Jenderal (Setjen) KPK.

“Ya tentu secara administrasi kami tetapkan Plt, yang siapa-siapanya nanti anu (ditentukan) Pak Sekjen,” ungkap dia.
 
Baca juga: KPK Bakal Berhentikan Sementara 15 Pegawai Terlibat Pungli di Rutan

KPK menetapkan 15 tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta Hengki, enam pegawai negeri yang ditugaskan (PNYD) di KPK Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, dan Eri Angga Permana.
 
Sementara itu, tujuh orang lainnya merupakan petugas pengangamanan Rutan cabang KPK. Mereka yakni Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhana Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.
 
Atas kelakuannya, para pegawai terseret pungli ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan