Jakarta: Polisi telah menetapkan selebgram Siskaeee sebagai tersangka dalam kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan (Jaksel). Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan 10 pemeran lainnya.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan 11 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
"Dari hasil gelar perkara, dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan penyidik, didapatkan cukup bukti untuk meningkatkan status 11 saksi menjadi tersangka itu merupakan dua talent pria dan sembilan orang talent wanita," kata Ade di Polda Metro Jaya.
Sembilan pemeran perempuan yang menjadi tersangka adalah Siskaeee (FCNS alis S), Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA. Sedangkan dua pemeran pria yang ditetapkan sebagai tersangka yakni BP dan AFL.
Setelah menetapkan 11 tersangka, selanjutnya penyidik akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap 11 tersangka tersebut yang akan dilakukan pada 8 Januari 2024.
Diketahui sebelumnya, polisi sudah menetapkan lima tersangka film porno lokal rumah produksi Jakarta Selatan, diseret ke meja hijau. Salah satunya adalah I yang berperan sebagai sutradara, admin, pemilik dan yang menguasai website serta produser dari film-film yang diunggah di tiga situs tersebut.
Kelima tersangka tersebut dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 34 ayat 1 Jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat 2 Jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 Jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Jakarta: Polisi telah menetapkan selebgram
Siskaeee sebagai tersangka dalam kasus rumah produksi
film porno di Jakarta Selatan (Jaksel). Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan 10 pemeran lainnya.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan 11 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
"Dari hasil gelar perkara, dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan penyidik, didapatkan cukup bukti untuk meningkatkan status 11 saksi menjadi tersangka itu merupakan dua talent pria dan sembilan orang talent wanita," kata Ade di Polda Metro Jaya.
Sembilan pemeran perempuan yang menjadi tersangka adalah Siskaeee (FCNS alis S), Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA. Sedangkan dua pemeran pria yang ditetapkan sebagai tersangka yakni BP dan AFL.
Setelah menetapkan 11 tersangka, selanjutnya penyidik akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap 11 tersangka tersebut yang akan dilakukan pada 8 Januari 2024.
Diketahui sebelumnya, polisi sudah menetapkan
lima tersangka film porno lokal rumah produksi Jakarta Selatan, diseret ke meja hijau. Salah satunya adalah I yang berperan sebagai sutradara, admin, pemilik dan yang menguasai website serta produser dari film-film yang diunggah di tiga situs tersebut.
Kelima tersangka tersebut dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 34 ayat 1 Jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat 2 Jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 Jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)