Ketua DPR RI Ade Komarudin (Foto:Antara/Akbar Nugroho Gumay)
Ketua DPR RI Ade Komarudin (Foto:Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Ketua DPR Tegaskan Perppu Perlindungan Anak Sah Menjadi UU

Anindya Legia Putri • 12 Oktober 2016 14:59
medcom.id, Jakarta: Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah disahkan menjadi undang-undang (UU) dalam rapat Paripurna DPR RI Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2016-2017, Rabu (12/10/2016).
 
Meskipun dalam pengambilan keputusan masih terdapat fraksi yang tidak setuju dan menginginkan UU Perlindungan Anak segera direvisi, Ketua DPR RI Ade Komarudin menegaskan bahwa pada dasarnya Perppu tersebut sudah sah menjadi UU.
 
"Dalam Perppu itu hanya ada dua kata, setuju atau tidak setuju. Saat pengambilan keputusan, terdapat dua fraksi yang menolak, tetapi delapan fraksi menyetujui. Termasuk PKB yang tadi saat dilakukan lobi juga menyampaikan persetujuannya. Dengan demikian, UU Perlindungan Anak sudah disetujui dan bisa dijalankan sebagai pengganti  undang-undang yang ada," kata Ade Komarudin, saat ditemui usai Rapat Paripurna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.

Beberapa masukan yang disampaikan oleh dua fraksi yang menolak yakni PKS dan Gerindra, tetap dijadikan sebagai catatan.
 
Soal keinginan PKS dan Gerinda untuk merevisi UU Perlindungan Anak, Ade menyatakan, tak menutup langkah tersebut.
 
"Bila diperlukan, bila perlu lho ya, akan ada revisi dari UU Perlindungan Anak. Tapi yang pasti saat ini, Perppu tersebut sudah sah menjadi UU," kata Ade, tegas.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan