Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

MK Tolak Uji Aturan Peralihan Batas Usia Pensiun Jaksa Bertambah

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 25 Mei 2023 22:13
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan permohonan yang meminta untuk menguji peralihan batas usia pensiun Jaksa bertambah. Usman mengemukakan para pemohon tidak memenuhi syarat atau kewenangan konstitusional.
 
"Mahkamah berpendapat potensi kerugian yang dialami para pemohon merupakan dalil terlalu dini atau prematur. Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ungkap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 25 Mei 2023.
 
Para Pemohon melalui kuasa hukumnya, Viktor Santoso Tandiasa, menyebutkan amar Putusan MK Nomor 70/PUU-XX/2022 telah menimbulkan diskriminasi baru bagi jaksa yang diberhentikan sebelum putusan sela dan putusan akhir. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 12 huruf c UU Kejaksaan, yakni diberlakukan 5 tahun (lima) tahun sejak putusan Mahkamah tersebut diucapkan.
 
Baca: MK Tolak Gugatan Soal Syarat Seleksi dan Penambahan Anggota Panwaslu

Pada praktiknya, kata dia, berlakunya ketentuan batas usia pensiun jaksa 62 tahun juga diperhitungkan dari Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XX/2022 diucapkan, yakni sejak 11 Oktober 2022.

Pada intinya bagi Jaksa yang telah berusia 60 Tahun yang pensiun dan hak kepegawaiannya ditanggungkan berdasarkan Putusan Sela MK Nomor 70/PUU-XX/2022, maka terhadapnya berlaku batas usia pensiun 62 tahun.  
 
Penangguhan pensiun dan hak kepegawaiannya tersebut dicabut dan hak kepegawaiannya dipulihkan serta diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan