Ilustrasi razia kendaraan bermotor. Medcom.id/Farhan Dwitama
Ilustrasi razia kendaraan bermotor. Medcom.id/Farhan Dwitama

Aturan Korlantas Terbaru: Polantas Dilarang Gelar Razia, Optimalkan Tilang Elektronik

Siti Yona Hukmana • 19 Mei 2023 10:07
Jakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas. Jajaran polisi lalu lintas (Polantas) diminta mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE dan meniadakan razia.
 
"Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho melalui keterangan tertulis, Jumat, 19 Mei 2023.
 
Aturan itu termuat dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023. Surat telegram ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi.

Sandi mengatakan jajaran Dirlantas juga diminta mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE atau tilang elektronik yang ada di wilayah masing-masing. Kemudian, meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah (Pemda) beserta stakeholders lain untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing.
 
Sandi menyebut ada sejumlah pelanggaran yang boleh ditindak secara manual bila belum terdapat kamera ETLE di wilayah tersebut. Pelanggaran itu yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi.
 
Seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi. Namun, penindakan hanya bisa dilakukan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.
 
"Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisasi pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan," kata Sandi.
 
Sandi memastikan Polri akan memberikan sanksi tegas kepada anggota yang kedapatan melakukan pelanggaran dan penyimpangan di lapangan. Sanksi itu mulai dari sanksi disiplin, kode etik hingga pidana.
 
"Para jajaran Dirlantas juga diminta menyosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat," ujarnya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan