Jakarta: Sebanyak 1.358 kendaraan ditilang selama penyelenggaraan Operasi Patuh Jaya 2023 pada 10-12 Juli 2023. Ribuan kendaraan itu ditilang menggunakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE).
"Hari ke-1 ada 517 perkara ,hari ke-2 ada 345 perkara, hari ke-3 ada 496 perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, Kamis, 13 Juni 2023.
Trunoyudo mengatakan ada pula 7.320 kendaraan kena teguran. Menurut dia, kendaraan yang ditilang merupakan jenis pelanggaran yang masuk ke dalam 14 target Operasi Patuh Jaya.
Pelanggaran terbanyak pada kendaraan sepeda motor karena tidak menggunakan helm yang berjumlah 370 penindakan. Kemudian, pengendara sepeda motor melawan arus 373 pelanggaran.
Sementara itu, penilangan terhadap kendaraan roda empat yang tidak menggunakan safety belt sebanyak 420 pelanggaran. Kemudian, berkendara melebihi kecepatan 29 pelanggaran.
"Sebanyak 22 pelanggaran berupa memainkan telepon genggam saat berkendara," ungkap Trunoyudo.
Ada 14 target operasi yang disasar dalam Operasi Patuh Jaya 2023 ini. Berikut rinciannya:
Melawan arus
Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Menggunakan HP saat mengemudi
Tidak menggunakan helm SNI
Mengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk
Melebihi batas kecepatan
Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan layak jalan
Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar
Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK
Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau bahu jalan
Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau atau sirine yang bukan peruntukannya
Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor RFS atau RFP
Jakarta: Sebanyak 1.358
kendaraan ditilang selama penyelenggaraan
Operasi Patuh Jaya 2023 pada 10-12 Juli 2023. Ribuan kendaraan itu ditilang menggunakan tilang elektronik atau
electronic traffic law enforcement (E-TLE).
"Hari ke-1 ada 517 perkara ,hari ke-2 ada 345 perkara, hari ke-3 ada 496 perkara," kata Kabid Humas
Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, Kamis, 13 Juni 2023.
Trunoyudo mengatakan ada pula 7.320 kendaraan kena teguran. Menurut dia, kendaraan yang ditilang merupakan jenis pelanggaran yang masuk ke dalam 14 target Operasi Patuh Jaya.
Pelanggaran terbanyak pada kendaraan
sepeda motor karena tidak menggunakan helm yang berjumlah 370 penindakan. Kemudian, pengendara sepeda motor melawan arus 373 pelanggaran.
Sementara itu, penilangan terhadap kendaraan roda empat yang tidak menggunakan safety belt sebanyak 420 pelanggaran. Kemudian, berkendara melebihi kecepatan 29 pelanggaran.
"Sebanyak 22 pelanggaran berupa memainkan telepon genggam saat berkendara," ungkap Trunoyudo.
Ada 14 target operasi yang disasar dalam Operasi Patuh Jaya 2023 ini. Berikut rinciannya:
- Melawan arus
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Menggunakan HP saat mengemudi
- Tidak menggunakan helm SNI
- Mengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk
- Melebihi batas kecepatan
- Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
- Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
- Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan layak jalan
- Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar
- Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK
- Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau bahu jalan
- Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau atau sirine yang bukan peruntukannya
- Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor RFS atau RFP
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)