Ilustrasi Operasi Patuh Jaya 2023. Foto: MetroTV/Rizki Nur Mohamad
Ilustrasi Operasi Patuh Jaya 2023. Foto: MetroTV/Rizki Nur Mohamad

Polda Metro: 1.358 Kendaraan Ditilang Selama 3 Hari Operasi Patuh Jaya

Siti Yona Hukmana • 13 Juli 2023 09:16
Jakarta: Sebanyak 1.358 kendaraan ditilang selama penyelenggaraan Operasi Patuh Jaya 2023 pada 10-12 Juli 2023. Ribuan kendaraan itu ditilang menggunakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE). 
 
"Hari ke-1 ada 517 perkara ,hari ke-2 ada 345 perkara, hari ke-3 ada 496 perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, Kamis, 13 Juni 2023.
 
Trunoyudo mengatakan ada pula 7.320 kendaraan kena teguran. Menurut dia, kendaraan yang ditilang merupakan jenis pelanggaran yang masuk ke dalam 14 target Operasi Patuh Jaya.

Pelanggaran terbanyak pada kendaraan sepeda motor karena tidak menggunakan helm yang berjumlah 370 penindakan. Kemudian, pengendara sepeda motor melawan arus 373 pelanggaran. 
 
Baca juga: Operasi Patuh Jaya 2023, Jangan Lupa Cek Perlengkapan Kendaraan!

Sementara itu, penilangan terhadap kendaraan roda empat yang tidak menggunakan safety belt sebanyak 420 pelanggaran. Kemudian, berkendara melebihi kecepatan 29 pelanggaran.
 
"Sebanyak 22 pelanggaran berupa memainkan telepon genggam saat berkendara," ungkap Trunoyudo. 
 
Ada 14 target operasi yang disasar dalam Operasi Patuh Jaya 2023 ini. Berikut rinciannya:
  1. Melawan arus
  2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  3. Menggunakan HP saat mengemudi
  4. Tidak menggunakan helm SNI
  5. Mengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk
  6. Melebihi batas kecepatan
  7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
  8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
  9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan layak jalan
  10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar
  11. Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK
  12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau bahu jalan
  13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau atau sirine yang bukan peruntukannya
  14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor RFS atau RFP 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan