Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

MAKI Bakal Gugat Keppres Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun

Candra Yuri Nuralam • 10 Juni 2023 13:47
Jakarta: Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menilai pemerintah salah mengartikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun. Sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal digugat.
 
"Karena pemerintah telah memutuskan itu mau tidak mau maka saya meneguhkan hati dan membulatkan tekad untuk maju ke Mahkamah Konstitusi," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dikonfirmasi pada Sabtu, 10 Juni 2023.
 
Boyamin menyebut gugatan itu untuk memastikan waktu pasti masa jabatan lima tahun berlaku untuk pimpinan saat ini atau periode berikutnya. Namun, rencana itu bisa dibatalkan jika pemerintah mau mencabut keputusannya.

"Saya masih berharap pemerintah merevisi putusannya memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK lima tahun," ucap Boyamin.
 
Baca: Jabatan Pimpinan KPK Resmi 5 Tahun, Kecurigaan jadi Beking Pemilu 2024 Makin Kental

Dia meyakini putusan itu bukan untuk pimpinan periode sekarang melainkan yang selanjutnya. Sebab, kata dia, vonis dari MK tidak berlaku surut.
 
Gugatan ke MK itu juga diyakini bisa menghentikan polemik yang terjadi. Lembaga peradilan tertinggi itu nantinya akan memberikan penjelasan soal keputusannya.
 
"Kalau gugatan saya ditolak, artinya memang berlaku sekarang. Artinya putusan MK menjadi lebih jelas. Karena yang bisa memaknai hanya hakim MK tidak bisa pemerintah maupun kita atau DPR," ujar Boyamin.
 
Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron meminta perdebatan disetop. Karena, keputusan pemerintah dalam menindaklanjuti perintah MK merupakan final dari polemik yang terjadi.
 
"Mari Kita tutup perdebatan ini," kata Ghufron melalui keterangan tertulis, Sabtu, 10 Juni 2023.
 
Ghufron mengatakan putusan MK berlaku sejak dibacakan dalam rapat pleno terbuka berdasarkan Pasal 47 Undang-Undang MK. Artinya, lanjutnya, pimpinan KPK saat ini juga harus menjabat selama lima tahun mulai 25 Mei 2023.
 
Ia meminta perdebatan dihentikan. Seluruh masyarakat diharap kembali memikirkan skema pemberantasan korupsi yang baik ketimbang mendebatkan hal yang sudah final.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan