Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh pada Kamis, 11 Mei 2023. Ia diperiksa untuk mendalami pihak-pihak yang ikut memantau perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pengurusan perkara di MA yang turut dipantau prosesnya oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 12 Mei 2023.
Materi pemeriksaan yang sama juga digali ke saksi lainnya yang diduga terlibat dalam perkara ini. Yakni, wiraswasta, Heryanto Tanaka; karyawan swasta, Ivan Dwi Kusuma Sujanto; pengacara Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.
Kemudian, empat saksi berasal dari aparatur sipil negara (ASN) MA. Yaitu, Desy Yustria; Nurmanto Akmal; Redhy Novarisza; dan Prasetyo Nugroho. Mereka ikut diperiksa karena diduga mengetahui dugaan suap pengurusan perkara di MA.
"Didalami juga adanya dugaan aliran uang yang diterima oleh pihak dimaksud tersebut," ucap Ali.
Gazalba merupakan satu dari 15 tersangka kasus suap penanganan perkara di MA. Ia sudah disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung. Teranyar, KPK menetapkan Ketua Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM) Wahyudi Hardi (WH) sebagai tersangka.
Sementara, 14 tersangka lainnya yakni Hakim Yustisial, Edy Wibowo; Hakim Agung, Gazalba Saleh; Hakim Yustisial, Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.
Kemudian, Hakim Agung, Sudrajad Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Hakim Agung nonaktif
Gazalba Saleh pada Kamis, 11 Mei 2023. Ia diperiksa untuk mendalami pihak-pihak yang ikut memantau perkara di
Mahkamah Agung (MA).
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pengurusan perkara di MA yang turut dipantau prosesnya oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 12 Mei 2023.
Materi pemeriksaan yang sama juga digali ke saksi lainnya yang diduga terlibat dalam perkara ini. Yakni, wiraswasta, Heryanto Tanaka; karyawan swasta, Ivan Dwi Kusuma Sujanto; pengacara Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.
Kemudian, empat saksi berasal dari aparatur sipil negara (ASN) MA. Yaitu, Desy Yustria; Nurmanto Akmal; Redhy Novarisza; dan Prasetyo Nugroho. Mereka ikut diperiksa karena diduga mengetahui dugaan suap pengurusan perkara di MA.
"Didalami juga adanya dugaan aliran uang yang diterima oleh pihak dimaksud tersebut," ucap Ali.
Gazalba merupakan satu dari 15 tersangka kasus suap penanganan perkara di MA. Ia sudah disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung. Teranyar, KPK menetapkan Ketua Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM) Wahyudi Hardi (WH) sebagai tersangka.
Sementara, 14 tersangka lainnya yakni Hakim Yustisial, Edy Wibowo; Hakim Agung, Gazalba Saleh; Hakim Yustisial, Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.
Kemudian, Hakim Agung, Sudrajad Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)