Ilustrasi penangkapan tersangka. Foto: MI.
Ilustrasi penangkapan tersangka. Foto: MI.

Peretas Situs Dewan Pers Ditangkap

Lukman Diah Sari • 09 Juni 2017 16:26
medcom.id, Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap peretas situs Dewan Pers. Pelaku berinisial AS, 28, alias M2404 alias pemulungelektronik@gmail.com.
 
"Pekerjaaannya petugas housekeeping di salah satu hotel," beber Kasubdit II Dit Siber Bareskrim Polri Kombes Himawan Bayu Aji di kantor Dit Siber Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta, Jumat 9 Juni 2017.
 
Himawan mengungkapkan AS dicokok di Hotel Griya Surya, Kamis 8 Juni 2017, pukul 10.32 WIB. Motif AS men-deface situs hanya untuk mendapat pengakuan dari rekan peretas lainnya. 

"Ada kurang lebih 100 kali melakukan defacing mulai 2013. Yang bersangkutan belajar secara otodidak saat bekerja di salah satu warnet," jelas dia.
 
Himawan menuturkan, pelaku hanya mengganti tampilan atau men-deface tanpa mengambil atau merusak situs. Pelaku pun masih memiliki niat baik dengan menyampaikan adanya kelemahan keamanan di situs Dewan Pers. 
 
AS mengaku, dari 100 situs yang pernah diretas, di antaranya, situs pemerintah, universitas, dan situs luar negeri. Dia pun mengaku, tak menarik keuntungan dari peretasan tersebut. 
 
"Saya pernah deface Samarinda waktu kejadian salah satu korban bom di Gereja di Samarinda. Saya deface untuk menyampaikan pesan duka cita," ucap AS. 
 
Baca: Laman Dewan Pers Diretas
 
AS sengaja mengubah tampilan situs Dewan Pers untuk menyampaikan pendapatnya. "Saya cuma ingin sampaikan apa yang diributkan selama ini," tandas AS.
 
Sementara itu, dari tangan pelaku polisi menyita KTP dan notebook. Pelaku bakal dikenakan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi kemudian Pasal 32 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan