medcom.id, Jakarta: Tersangka dugaan kasus pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Tataa Chubby, M Prio Santoso akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, siang ini. Prio pun menutupi wajahnya dari wartawan.
Pantauan di lokasi, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Prio tiba pukul 13.10 WIB. Ia mengenakan kaus klub sepak bola warna putih, celana hitam dan sendal jepit. Saat hendak masuk ke ruangan tahanan di pengadilan, Prio tampak menghindari kamera wartawan dengan menutup wajahnya dengan kemeja putih.
Kuasa hukum Prio, Ahmad Ramzy mengatakan, kliennya siap menjalani persidangan. "Kondisinya sehat dan siap menjalani sidang. Dia sudah tahu semua, apalagi sudah menjalani masa tahanan selama lima bulan terakhir," kata Ahmad kepada wartawan di PN Jaksel, Senin (21/9/2015).
Sementara dari pihak keluarga, kata Ramzy, tidak ada yang hadir. Istri dari Prio absen karena sedang berada di Bandung.
"Istrinya janji hadir di sidang yang akan datang. Istrinya nitip pesan agar tetap jaga salat dan perbanyak zikir," tukas dia.
Adapun persiapan yang dilakukan kuasa hukum, kata dia, adalah menyiapkan sejumlah pembelaan. Dari dokumen dakwaan yang sudah diterima kuasa hukum, Prio dikenakan Pasal 338, 339 dan 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga berita ini diturunkan, persidangan belum dimulai. Padahal, sidang diagendakan dimulai pukul 13.00 WIB.
medcom.id, Jakarta: Tersangka dugaan kasus pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Tataa Chubby, M Prio Santoso akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, siang ini. Prio pun menutupi wajahnya dari wartawan.
Pantauan di lokasi, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Prio tiba pukul 13.10 WIB. Ia mengenakan kaus klub sepak bola warna putih, celana hitam dan sendal jepit. Saat hendak masuk ke ruangan tahanan di pengadilan, Prio tampak menghindari kamera wartawan dengan menutup wajahnya dengan kemeja putih.
Kuasa hukum Prio, Ahmad Ramzy mengatakan, kliennya siap menjalani persidangan. "Kondisinya sehat dan siap menjalani sidang. Dia sudah tahu semua, apalagi sudah menjalani masa tahanan selama lima bulan terakhir," kata Ahmad kepada wartawan di PN Jaksel, Senin (21/9/2015).
Sementara dari pihak keluarga, kata Ramzy, tidak ada yang hadir. Istri dari Prio absen karena sedang berada di Bandung.
"Istrinya janji hadir di sidang yang akan datang. Istrinya nitip pesan agar tetap jaga salat dan perbanyak zikir," tukas dia.
Adapun persiapan yang dilakukan kuasa hukum, kata dia, adalah menyiapkan sejumlah pembelaan. Dari dokumen dakwaan yang sudah diterima kuasa hukum, Prio dikenakan Pasal 338, 339 dan 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga berita ini diturunkan, persidangan belum dimulai. Padahal, sidang diagendakan dimulai pukul 13.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(TII)