Ilustrasi Suasana setelah sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Ketua MKD Surahman Hidayat (kiri), Wakil Ketua MKD Junimart Girsang (tengah) dan Wakil Ketua MKD Suimi Dasco Ahmad  di Ruang sidang MKD Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9). Foto
Ilustrasi Suasana setelah sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Ketua MKD Surahman Hidayat (kiri), Wakil Ketua MKD Junimart Girsang (tengah) dan Wakil Ketua MKD Suimi Dasco Ahmad di Ruang sidang MKD Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9). Foto

Mahkamah Kehormatan Dewan Tunggu Laporan Sudirman Said

Al Abrar • 14 November 2015 06:04
medcom.id, Jakarta: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyebut pencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla adalah anggota DPR.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang mengatakan pihaknya masih menunggu laporan Sudirman terkait adanya politikus anggota DPR RI yang mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Tentu kita akan melihat sumber-sumber informasi itu dan kita akan lakukan investigasi. Kalau memang ada dugaan kuat keterlibatan anggota dewan, kita akan telusuri," kata Junimart melalui sambungan telepon, Jumat (13/11/2015) malam.

Terkait sanksi, Junimart belum mau berkomentar. Sebab kata Junimart diperlukan penyelidikan terhadap pokok permasalahannya.

"Tentu kita lihat dulu substansi masalahnya apa. Apakah mencatut nama presiden atau hanya menyatakan bahwa dia kenal presiden. Kalau hanya itu, kita semua tentu kenal presiden," tambah Junimart.

Meski demikian, Junimart menegaskan jika memang terbukti anggota dewan yang mencatut nama presiden soal perpanjangan PT Freeport akan mendapatkan sanksi.

"Yang pasti kalau itu terbukti anggota DPR itu dapat dianggap telah melanggar asas integritas, melanggar kode etik. Hukuman yang dijatuhkan pun beragam, tergantung jenis pelanggarannya, apakah pelanggaran sedang, atau pelanggaran keras," tandas Junimart.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>