Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Terlibat Kasus Narkoba Irjen Teddy, 4 Polisi Dicopot

Rahmatul Fajri • 17 Oktober 2022 20:23
Jakarta: Sebanyak empat anggota kepolisian yang terlibat kasus peredaran narkoba bersama eks Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa dicopot dari jabatannya. Mereka adalah eks Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawira Negara, Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, anggota Polsek Tanjung Priuk Aiptu Janto Situmorang dan anggota Polres Metro Jakbar Aipda Achmad Darwawan. 
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan bahwa empat polisi yang terlibat dalam kasus tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga telah di-nonjob-kan atau dicopot dari jabatan. 
 
"Sudah nonjob semua. (Tersangka dari) anggota Polri kan kalau sama Pak TM, jadi lima orang," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin, 17 Oktober 2022. 

Dia menyebut empat polisi tersebut sedang menjalani penempatan khusus (patsus) di Polda Metro Jaya. Sementara itu, Irjen Teddy ditempatkan di tempat khusus Divpropam Polri. Keempat polisi itu juga terancam dipecat tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
 
"Bahkan, pimpinanan Polda sudah secara tegas mengatakan bahwa proses kode etik dengan ancaman PTDH," ujar dia. 
 
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Irjen Teddy sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram (kg). Penetapan tersangka Irjen Teddy dilakukam setelah dilakukan gelar perkara. Irjen Teddy terbukti sudah mengedarkan narkoba jenis sabu hasil dari pengungkapan kasus narkoba di Polres Bukittinggi, Sumatera Barat. 
 
Irjen Teddy mengambil barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 5 kg sebelum dimusnahkan. Seharusnya, barang bukti sabu tersebut seberat 41 kilogram. Akan tetapi, Irjen Teddy memerintahkan AKBP D untuk mengambil barang bukti sabu sebanyak 5 kg.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan