Jakarta: Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah tiba di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan. Ferdy akan menjalani sidang etik pada Kamis pagi, 25 Agustus 2022.
"Datang 07.30 WIB, bersama para saksi sudah masuk," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Agustus 2022.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dimulai pukul 09.00 WIB. Sebelum menjalani sidang, Biro Provost terlebih dahulu mengecek kesehatan, psikis, dan mental Ferdy Sambo. Tersangka pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu dipastikan sehat dan bisa menjalani sidang dengan baik.
Dedi mengatakan sidang akan dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri. Ahmad juga telah memasuki Gedung TNCC.
"Kemudian, ada anggota sidang komisi, ada Pak Irwasum (Komjen Agung Budi Maryoto) ,ada Pak Kadiv Propam (Irjen Syahar Diantono), ada Gubernur PTIK, dan Irjen Rudolf itu sebagai anggota sidang komisi," ungkap Dedi.
Dedi mengatakan tahap sidang nantinya dibuka dengan menanyakan identitas. Setelah syarat formil terpenuhi, kemudian masuk tahap pendalaman, yakni materiel.
"Tentang perbuatan dan lain sebagainya baru nanti disimpulkan oleh sidang komisi untuk diputuskan apa keputusan yang akan diambil," ujar Dedi.
Menurut Dedi, hal yang akan dipertanyakan dalam sidang adalah terkait pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo. Yakni, mulai dari tidak profesional dalam olah tempat kejadian perkara (TKP), melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, membuat skenario, dan lainnya.
"Nanti setiap ada update dari hasil sidang nanti akan kita sampaikan kepada rekan-rekan," ucap jenderal bintang dua itu.
Jakarta: Eks Kadiv Propam Polri Irjen
Ferdy Sambo telah tiba di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan. Ferdy akan menjalani
sidang etik pada Kamis pagi, 25 Agustus 2022.
"Datang 07.30 WIB, bersama para saksi sudah masuk," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Agustus 2022.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dimulai pukul 09.00 WIB. Sebelum menjalani sidang, Biro Provost terlebih dahulu mengecek kesehatan, psikis, dan mental Ferdy Sambo. Tersangka
pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu dipastikan sehat dan bisa menjalani sidang dengan baik.
Dedi mengatakan sidang akan dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri. Ahmad juga telah memasuki Gedung TNCC.
"Kemudian, ada anggota sidang komisi, ada Pak Irwasum (Komjen Agung Budi Maryoto) ,ada Pak Kadiv Propam (Irjen Syahar Diantono), ada Gubernur PTIK, dan Irjen Rudolf itu sebagai anggota sidang komisi," ungkap Dedi.
Dedi mengatakan tahap sidang nantinya dibuka dengan menanyakan identitas. Setelah syarat formil terpenuhi, kemudian masuk tahap pendalaman, yakni materiel.
"Tentang perbuatan dan lain sebagainya baru nanti disimpulkan oleh sidang komisi untuk diputuskan apa keputusan yang akan diambil," ujar Dedi.
Menurut Dedi, hal yang akan dipertanyakan dalam sidang adalah terkait pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo. Yakni, mulai dari tidak profesional dalam olah tempat kejadian perkara (TKP), melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, membuat skenario, dan lainnya.
"Nanti setiap ada
update dari hasil sidang nanti akan kita sampaikan kepada rekan-rekan," ucap jenderal bintang dua itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)