Jakarta: Polri segera menggelar perkara kasus dugaan unlawful killing petugas kepolisian terhadap empat pengikut Muhammad Rizieq Shihab. Ekspose itu guna menentukan ada tidaknya unsur pidana untuk menaikkan kasus ke penyidikan.
"Rencana Rabu, 10 Maret 2021 (gelar perkara)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 9 Maret 2021.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri segera menuntaskan kasus tersebut. Penuntasan kasus diminta dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri membuat laporan model A atas kasus unlawful killing itu. Artinya, laporan langsung dibuat oleh penyidik. Sebanyak tiga anggota Polda Metro Jaya menjadi terlapor.
Baca: Mahfud: Kematian 6 Laskar FPI Bukan Pelanggaran HAM Berat
Ada dua peristiwa yang menewaskan enam pengikut Rizieq di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Desember 2020. Pertama, baku tembak antara polisi dan anggota laskar Front Pembela Islam (FPI). Peristiwa ini mengakibatkan dua laskar khusus pengawal Rizieq tewas.
Peristiwa kedua, pemberian tindakan tegas dan terukur terhadap empat pengikut Rizieq lainnya. Tindakan ini dilakukan polisi di dalam mobil saat pengikut Rizieq dibawa ke Polda Metro Jaya.
Keempat orang itu disebut melakukan perlawanan yang mengancam jiwa petugas. Namun, tindakan polisi tidak dibenarkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Sebab, polisi tidak berupaya mencegah semakin banyaknya jatuh korban jiwa atas insiden itu.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut ada dugaan unlawful killing oleh aparat kepolisian terhadap empat pengikut Rizieq itu. Ahmad meminta kasus dugaan pelanggaran HAM itu diproses hingga ke persidangan guna membuktikan indikasi itu.
Jakarta: Polri segera menggelar perkara kasus dugaan
unlawful killing petugas kepolisian terhadap empat pengikut Muhammad
Rizieq Shihab. Ekspose itu guna menentukan ada tidaknya unsur pidana untuk menaikkan kasus ke penyidikan.
"Rencana Rabu, 10 Maret 2021 (gelar perkara)," kata Kepala Divisi Humas
Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 9 Maret 2021.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri segera menuntaskan kasus tersebut. Penuntasan kasus diminta dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri membuat laporan model A atas kasus
unlawful killing itu. Artinya, laporan langsung dibuat oleh penyidik. Sebanyak tiga anggota Polda Metro Jaya menjadi terlapor.
Baca: Mahfud: Kematian 6 Laskar FPI Bukan Pelanggaran HAM Berat
Ada dua peristiwa yang menewaskan enam pengikut
Rizieq di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Desember 2020. Pertama, baku tembak antara polisi dan anggota laskar Front Pembela Islam (
FPI). Peristiwa ini mengakibatkan dua laskar khusus pengawal Rizieq tewas.
Peristiwa kedua, pemberian tindakan tegas dan terukur terhadap empat pengikut Rizieq lainnya. Tindakan ini dilakukan polisi di dalam mobil saat pengikut Rizieq dibawa ke Polda Metro Jaya.
Keempat orang itu disebut melakukan perlawanan yang mengancam jiwa petugas. Namun, tindakan polisi tidak dibenarkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Sebab, polisi tidak berupaya mencegah semakin banyaknya jatuh korban jiwa atas insiden itu.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut ada dugaan
unlawful killing oleh aparat kepolisian terhadap empat pengikut Rizieq itu. Ahmad meminta kasus dugaan pelanggaran HAM itu diproses hingga ke persidangan guna membuktikan indikasi itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)