Plt juru bicara KPK, Ali Fikri/Antara/M Risyal Hidayat.
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri/Antara/M Risyal Hidayat.

2 Tersangka Korupsi di Bakamla Segera Diadili

Candra Yuri Nuralam • 31 Maret 2021 19:01
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas tersangka sekaligus Ketua Unit Layanan Pengadaan Bakamla Leni Marlena dan koordinator Unit Layanan Pengadaan Bakamla Juli Amar Ma'ruf. Keduanya segera diadili atas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) di Bakamla pada 2016.
 
"Penahanan selanjutnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum (JPU) selama 20 hari," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 31 Maret 2021.
 
Leni bakal ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, Juli ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Jaksa akan menyusun berkas perkara keduanya dalam 14 hari kerja. Keduanya bakal diadili di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
 
Baca: Kepala Bakamla Janji Korupsi Tak Bakal Terulang
 
Lembaga Antikorupsi siap membeberkan bukti rasuah yang dilakukan dua orang itu. Puluhan saksi sudah diperiksa untuk dibuktikan di pengadilan.
 
"Selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan 61 saksi yang di antaranya pihak-pihak internal di Bakamla dan unsur dari pihak swasta lainnya," kata Ali.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan