medcom.id, Jakarta: Pemerintah melakukan penyesuaian tunjangan jabatan bagi Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi. Tunjangan jabatan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi yang semula Rp 77.504.000 diubah menjadi Rp 82.451.000.
Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi. PP ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 17 Oktober 2014 dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin.
Dalam PP itu disebutkan, penyesuaian tunjangan dilakukan untuk meningkatkan kinerja pegawai negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan lain yang ada di bawahnya. “Ketentuan mengenai perubahan besaran Tunjangan Jabatan Wakil Ketua MK berlaku terhitung mulai Juli 2014,” bunyi Pasal 14B PP tersebut.
Perubahan hanya terjadi pada tunjangan jabatan Wakil Ketua MK. Besaran tunjangan sama persis dengan yang diterima Wakil Ketua Mahkamah Agung. Sedangkan tunjangan untuk Ketua MK/MA tidak berubah: Rp 121.609.000.
Tunjangan jabatan Ketua Muda MA dan Hakim Agung MA/Konstitusi juga tidak berubah, yaitu Rp 77.504.000 dan Rp 72.854.000.
medcom.id, Jakarta: Pemerintah melakukan penyesuaian tunjangan jabatan bagi Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi. Tunjangan jabatan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi yang semula Rp 77.504.000 diubah menjadi Rp 82.451.000.
Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi. PP ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 17 Oktober 2014 dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin.
Dalam PP itu disebutkan, penyesuaian tunjangan dilakukan untuk meningkatkan kinerja pegawai negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan lain yang ada di bawahnya. “Ketentuan mengenai perubahan besaran Tunjangan Jabatan Wakil Ketua MK berlaku terhitung mulai Juli 2014,” bunyi Pasal 14B PP tersebut.
Perubahan hanya terjadi pada tunjangan jabatan Wakil Ketua MK. Besaran tunjangan sama persis dengan yang diterima Wakil Ketua Mahkamah Agung. Sedangkan tunjangan untuk Ketua MK/MA tidak berubah: Rp 121.609.000.
Tunjangan jabatan Ketua Muda MA dan Hakim Agung MA/Konstitusi juga tidak berubah, yaitu Rp 77.504.000 dan Rp 72.854.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DOR)