medcom.id, Jakarta: KPK membuka peluang melakukan upaya hukum atas putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan Budi atas penetapan sebagai tersangka oleh KPK.
"Nanti kita pelajari putusan. Kita lihat dulu nanti. Upaya hukum ada, kan Mahkamah Agung sudah menyebutkan opsi-opsinya," kata Kuasa Hukum KPK Rasamala Aritonang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
Rasamala belum dapat memastikan upaya hukum apa yang akan diambil KPK. KPK, kata dia, akan terlebih dahulu mempelajari putusan tersebut. "Kita akan lihat dulu, kita pelajari," kata dia.
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan Komjen Budi Gunawan yang menggugat penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK.
"Menimbang bahwa atas penyidikan pemohon tidak sah, surat sprindik termohon sebagai tersangka maka terhadap surat penyidikan yang menetapkan sebagai tersangka pun dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," kata Sarpin di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015) pagi.
medcom.id, Jakarta: KPK membuka peluang melakukan upaya hukum atas putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan Budi atas penetapan sebagai tersangka oleh KPK.
"Nanti kita pelajari putusan. Kita lihat dulu nanti. Upaya hukum ada, kan Mahkamah Agung sudah menyebutkan opsi-opsinya," kata Kuasa Hukum KPK Rasamala Aritonang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
Rasamala belum dapat memastikan upaya hukum apa yang akan diambil KPK. KPK, kata dia, akan terlebih dahulu mempelajari putusan tersebut. "Kita akan lihat dulu, kita pelajari," kata dia.
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan Komjen Budi Gunawan yang menggugat penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK.
"Menimbang bahwa atas penyidikan pemohon tidak sah, surat sprindik termohon sebagai tersangka maka terhadap surat penyidikan yang menetapkan sebagai tersangka pun dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," kata Sarpin di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015) pagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)