Jakarta: Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) kembali melelang aset koruptor. Kali ini, aset milik mantan anggota DPRD Muara Enim Aries HB yang ditawarkan kepada masyarakat.
"KPK akan melaksanakan lelang barang rampasan negara berupa satu bidang tanah Seluas 161 m2 dan bangunan diatasnya, yang berlokasi di Palembang. Barang rampasan tersebut atas nama terdakwa Aries HB," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 4 Juli 2024.
Tessa menjelaskan lelang hasil korupsi ini digelar atas kerja sama KPK dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang. Pemasaran dilaksanakan dengan internet dengan batas penawaran pukul 11.00 WIB, 18 Juli 2024.
Rumah itu dilelang dengan harga limit Rp292,5 juta. Masyarakat yang minat wajib menyiapkan uang jaminan sebesar Rp60 juta.
"Keterangan kondisi barang (memiliki) sertifikat hak milik asli," ujar Tessa.
Peserta lelang wajib mengaktifkan akun pada portal.lelang.go.id. Uang jaminan harus diterima KPKNL Palembang sebelum penawaran dimulai.
"Uang jaminan sudah harus efektif diterima oleh KPKNL Pamelmbang selambat-lambatnya satu hari sebelum pelaksanaan lelang," ucap Tessa.
Peserta lelang disarankan mengetahui kondisi aset sebelum melakukan penawaran. Pemenang wajib membayar biaya lelang sebesar dua persen dari nilai aset dalam kurun waktu lima hari kerja.
Jakarta: Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) kembali melelang
aset koruptor. Kali ini, aset milik mantan anggota DPRD Muara Enim Aries HB yang ditawarkan kepada masyarakat.
"KPK akan melaksanakan lelang barang rampasan negara berupa satu bidang tanah Seluas 161 m2 dan bangunan diatasnya, yang berlokasi di Palembang. Barang rampasan tersebut atas nama terdakwa Aries HB," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 4 Juli 2024.
Tessa menjelaskan
lelang hasil korupsi ini digelar atas kerja sama KPK dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang. Pemasaran dilaksanakan dengan internet dengan batas penawaran pukul 11.00 WIB, 18 Juli 2024.
Rumah itu dilelang dengan harga limit Rp292,5 juta. Masyarakat yang minat wajib menyiapkan uang jaminan sebesar Rp60 juta.
"Keterangan kondisi barang (memiliki) sertifikat hak milik asli," ujar Tessa.
Peserta
lelang wajib mengaktifkan akun pada portal.lelang.go.id. Uang jaminan harus diterima KPKNL Palembang sebelum penawaran dimulai.
"Uang jaminan sudah harus efektif diterima oleh KPKNL Pamelmbang selambat-lambatnya satu hari sebelum pelaksanaan lelang," ucap Tessa.
Peserta lelang disarankan mengetahui kondisi aset sebelum melakukan penawaran. Pemenang wajib membayar biaya lelang sebesar dua persen dari nilai aset dalam kurun waktu lima hari kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)