Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Bakal Hadapi PK Djoko Susilo, KPK Klaim Kantongi Banyak Bukti

Candra Yuri Nuralam • 27 Mei 2024 08:18
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak gentar menghadapi gugatan peninjauan kembali (PK) kasus korupsi proyek simulator surat izin mengemudi (SIM) yang menjerat mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo. KPK mengaku mengatongi banyak bukti dalam kasus tersebut.
 
“KPK tetap meyakini yang bersangkutan (Djoko) terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang. Dalam persidangan terungkap banyak aset yang bersangkutan disamarkan dan diatasnamakan orang lain,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui keterangan tertulis, Senin, 27 Mei 2024.
 
Menurut dia, majelis hakim sudah menerima buktinya dan menyatakan mantan Kakorlantas Polri itu terbukti bersalah. Sehingga, dia yakin gugatan PK Djoko Susilo kali ini bakal ditolak majelis hakim Mahkamah Agung (MA).

“Yang bersangkutan juga tidak bisa membuktikan sumber penghasilan yang sah untuk membeli aset-aset tersebut,” ujar Alex.
 
Baca Juga: Eks Kakorlantas Buka Lagi Kasus Simulator SIM, Nawawi: Perkara Harus Ada Akhirnya

Sebelumnya, Djoko Susilo membuka kembali kasus dugaan korupsi proyek simulator surat izin mengemudi (SIM) dengan mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA). Upaya hukum itu bukan yang pertama dilakukan Djoko Susilo.
 
PK Djoko terdaftar dengan nomor 756 PK/Pid.Sus/2024 dan status kasusnya dalam proses pemeriksaan majelis. Gugatan itu masuk pada Selasa, 20 April 2024.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan