anggota tim kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta. Foto: MTVN/Intan Fauzi
anggota tim kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta. Foto: MTVN/Intan Fauzi

Proses Penangguhan Penahanan Ahok Terkendala Berkas Perkara

Intan fauzi • 12 Mei 2017 18:38
medcom.id, Jakarta: Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok belum menerima kepastian terkait proses persetujuan penangguhan penahanan klien mereka. Alasannya, Pengadilan Tinggi belum menerima salinan berkas putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
 
Hal itu dikatakan anggota tim kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta, usai bertemu Ketua Humas Pengadilan Tinggi Jakarta Johanes Suhadi dan wakilnya, James Butar-Butar. Wayan mengatakan, Pengadilan Tinggi menyarankan agar pemeriksaan berkas tidak dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tetapi langsung di Pengadilan Tinggi. Hal itu tidak dilarang dalam KUHP.
 
"Mereka menyarankan, kalau tidak mau terlalu lama, pemeriksaan berkas bisa dilakukan di Pengadilan Tinggi. Kami akan tulis surat agar pemeriksaan dilakukan di sini (Pengadilan Tinggi)," kata Wayan di Kantor Pengadilan Tinggi Jakarta, Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat, Jumat 12 Mei 2017.
 
Wayan mengatakan, Pengadilan Tinggi akan menunjuk majelis hakim buat mempelajari berkas itu. Hasil pemeriksaan akan menjadi rujukan, apakah penahanan Ahok bisa ditangguhkan atau tidak.
 
Humas PT DKI Johanes Suhadi mengungkapkan, pihaknya belum menerima pengajuan banding Ahok dari PN Jakut. Karena itu, pihak PT DKI belum bisa menyusun majelis banding sidang Ahok termasuk soal penangguhan penahanan.
 
“Pengajuan banding dari PN Jakut sampai hari ini (Jumat), belum kami terima, jadi belum bisa menunjuk hakim yang akan menangani perkara tersebut,” kata Suhadi.
 
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok dua tahun penjara. Ahok dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Majelis juga memerintahkan Ahok dipenjara.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan