medcom.id, Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Papua. Sidang hari ini mendatangkan Irenius Adii sebagai terdakwa.
Irenius Adii merupakan Kepala Dinas Sumber Daya Mineral Kabupaten Daiyai, Papua. Irenius didakwa telah menyuap anggota Komisi VII DPR RI Dewie Yasin Limpo sebesar SGD177.700.
Kasus itu bermula ketika Irenius berencana membangun pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua. Namun, upaya itu terbentur dengan anggaran APBD Deiyai. Irenius mengajukan proposal untuk mendapatkan anggaran dari pemerintah pusat.
"Untuk melancarkan rencana tersebut, Irenius meminta kepada Ine untuk bertemu Dewi Yasin Limpo. Setelah melakukan beberapa kali pertemuan, Dewi Yasin Limpo kemudian meminta uang pengawalan 10 persen atau sebesar Rp2 miliar," kata Penuntut Umum Fitroh Rohcahyanto, Gedung Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2016).
Guna menindaklanjuti rencana pembangunan pembangkit listrik, Irenius mengupayakan apa yang diminta Dewi. Kemudian Irenius menyerahkan dana pengawalan Rp2 miliar.
Selain Irenius, majelis hakim juga menyidangkan satu orang yang turut terlibat dalam kasus itu, yaitu Setyadi Jusuf. Setyadi Jusuf adalah pemilik PT Abdi Bumi Cendrawasih yang ditunjuk sebagai pelaksana kerja pembangkit listrik di Papua.
"Kemudian, Setyadi sebagai terdakwa II memberikan dana pengawalan kepada Dewi sebesar 7 pesen senilai Rp1,7 miliar," terang Fitroh.
Kasus ini mencuat saat Tim Satgas KPK menggelar operasi tangkap tangan terhadap Irenius dan Setiyadi di sebuah rumah makan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, dan Bandara Soekarna-Hatta pada Selasa, 20 Oktober lalu.
Keduanya dijerat Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan