Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Irenius Adii (kanan)/ANT/Wahyu Putro
Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Irenius Adii (kanan)/ANT/Wahyu Putro

Irenius Membantah Proyek Listrik untuk Muluskan Hasrat Politik

Meilikhah • 17 Maret 2016 15:28
medcom.id, Jakarta: Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai Irenius Adii membantah proposal proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH) yang dia ajukan ke pemerintah pusat untuk menyukseskan dirinya maju sebagai calon Bupati Deiyai 2015. Ia juga membantah adanya unsur pemenuhan kebutuhan ekonomi pribadi dalam kasus ini.

"Kami mengajukan pembangunan listrik ke pemerintah pusat, ke Jakarta, bukan untuk mencari kepentingan keluarga atau seperti yang disampaikan jaksa, memanfaatkan proyek ini untuk mendulang suara di pemilihan bupati 2015," kata Irenius saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (17/3/2016).

Irenius menegaskan, proposal proyek pembangunan PLTMH semata-mata agar masyarakat Kabupaten Deiyai mendapatkan haknya menikmati listrik sebagai kebutuhan dasar dan pemerataan pembangun infrastruktur. Kondisi ini lah yang mendorongnya menyampaikan proposal bantuan dana ke pemerintah pusat.

"Sekaligus menjemput program Presiden Jokowi penyediaan listrik 35 ribu megawatt. Ternyata tujuan saya menjemput listrik 35 ribu megawatt harus terjerat oleh politikus," jelas dia.

Irenius sebelumnya didakwa bersama-sama dengan Direktur PT Bumi Abdi Cendrawasih, Setiadi Jusuf, menyuap Dewie Yasin Limpo sebesar SGD177.700 atau setara dengan Rp1,7 miliar melalui asisten pribadinya, Rinelda Bandaso.

Dewie meminta uang tersebut untuk melancarkan proposal proyek pembangunan pembangkit listrik yang diajukan Irenius dapat menggunakan dana dari pemerintah pusat melalui APBN.

Atas dakwaan tersebut, jaksa kemudian menuntut Irenius dan Setiadi dengan pidana kurungan selama tiga tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Keduanya dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>