Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Tak Segan Jerat PT Summarecon Agung

Candra Yuri Nuralam • 23 Juni 2022 08:31
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan segan menetapkan PT Summarecon Agung sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan di Yogyakarta. PT Summarecon Agung bakal langsung dilibas jika KPK sudah mengantongi bukti permulaan yang cukup.
 
"Bila kemudian memang ditemukan adanya cukup bukti keterlibatan pihak lain, siapa pun itu, termasuk korporasi maka akan kami tindak lanjuti," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Kamis, 23 Juni 2022.
 
Ali mengatakan kasus ini terus dikembangkan. Lembaga Antikorupsi masih membuka peluang menambah tersangka dalam perkara ini.

"Kami pasti kembangkan lebih lanjut informasi dan data yang kami peroleh dalam proses penyidikan saat ini," ujar Ali.
 
Namun, KPK mau fokus melengkapi berkas para tersangka. Para saksi yang dipanggil diutamakan untuk mendalami peran tersangka.
 
"Beberapa keterangan saksi dan alat bukti lain sejauh ini menguatkan pembuktian dugaan perbuatan para tersangka dimaksud," tutur Ali.
 
Baca: Sebagian Keuntungan Summarecon Agung Diduga Buat Memuluskan Perizinan
 
Sebelumnya, KPK mendalami aktivitas keuangan PT Summarecon Agung. Sebagian hasil keuntungan PT Summarecon Agung diduga digunakan untuk menyuap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
 
Dugaan ini didalami dari pemeriksaan enam saksi pada Selasa, 21 Juni 2022. Salah satunya, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi.
 
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY). Sedangkan, tersangka pemberi, yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SA), Oon Nusihono (ON).
 
Haryadi menerima USD27.258 dari Oon melalui Nurwidhihartana dan Triyanto sebagai imbalan menerbitkan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta. Fulus itu disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 2 Juni 2022.
 
KPK juga mengungkap Haryadi menerima minimal Rp50 juta dalam rangkaian proses penerbitan IMB apartemen Royal Kedathon. Namun, KPK belum mengungkap total uang yang diterima Haryadi.
 
Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Sedangkan, Oon disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan