Jakarta: Bareskrim Polri menyatakan tiga tersangka baru kasus penipuan trading binary option platform Binomo bakal dicekal ke luar negeri. Mereka, yaitu mantan pacar Indra Kenz, Vanessa Khong; adik Indra Kenz, Nathania Kesuma; dan ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei.
"Demi kepentingan penyidikan ketiga tersangka diajukan cekal ke Ditjen Imigasi," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, dilansir Media Indonesia, Senin, 11 April 2022.
Ahmad menerangkan pencekalan diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Hal itu dilakukan guna mencegah para tersangka melakukan perjalanan ke luar negeri.
Baca: Vanessa Khong Dapat Duit Rp1,1 Miliar dan Tanah Senilai Rp7,8 Miliar dari Indra Kenz
Terpisah, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli menuturkan ketiga tersangka baru itu masih belum ditahan. Alasannya, kata Gatot, mereka masih berada di Indonesia.
"Ketiganya masih di Indonesia. Berarti kan yang bersangkutan sudah dalam pengawasan penyidik," ungkapnya.
Ketiga tersangka bakal dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP.
Jakarta: Bareskrim
Polri menyatakan tiga tersangka baru kasus penipuan
trading binary option platform Binomo bakal dicekal ke luar negeri. Mereka, yaitu mantan pacar Indra Kenz, Vanessa Khong; adik
Indra Kenz, Nathania Kesuma; dan ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei.
"Demi kepentingan penyidikan ketiga tersangka diajukan cekal ke Ditjen Imigasi," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, dilansir
Media Indonesia, Senin, 11 April 2022.
Ahmad menerangkan
pencekalan diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Hal itu dilakukan guna mencegah para tersangka melakukan perjalanan ke luar negeri.
Baca:
Vanessa Khong Dapat Duit Rp1,1 Miliar dan Tanah Senilai Rp7,8 Miliar dari Indra Kenz
Terpisah, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli menuturkan ketiga tersangka baru itu masih belum ditahan. Alasannya, kata Gatot, mereka masih berada di Indonesia.
"Ketiganya masih di Indonesia. Berarti kan yang bersangkutan sudah dalam pengawasan penyidik," ungkapnya.
Ketiga tersangka bakal dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)