Kejaksaan Agung. Dok. MI
Kejaksaan Agung. Dok. MI

Kejagung Kembali Periksa Mantan Dirut ASABRI Adam Damiri

Tri Subarkah • 28 Januari 2021 21:11
Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) kembali memeriksa salah seorang mantan Direktur Utama PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri. Adam menakhodai perusahaan asuransi pelat merah tersebut pada periode 2009-2016.
 
"Saksi yang diperiksa antara lain ARD selaku mantan Direktur Utama PT ASABRI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Kamis, 28 Januari 2020.
 
Pemeriksaan ini merupakan yang kedua terhadap Adam. Leonard menyampaikan pemeriksaan ini dilakukan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti dalam tindak pidana korupsi di ASABRI.

Penyidik juga memeriksa dua direktur perusahaan manajer investasi (MI). Mereka ialah F selaku Direktur Utama PT Aurora Asset Management dan AMM selaku Direktur PT Asanusa Asset Management.
 
Baca: Kasus ASABRI, Kejagung Cegah Belasan Nama ke Luar Negeri
 
Rasuah ini diduga kuat memiliki irisan dengan kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp16 triliun. Jika berkaca dengan perkara di Jiwasraya, satu dari dari delapan tersangka yang ditetapkan adalah mantan Dirut PT AJS Hendrisman Rahim.
 
Jampidsus Ali Mukartono menjelaskan pertanggungjawaban tindak pidana tidak didasarkan dengan pertanggungjawaban manajerial. Pernyataan Ali menyiratkan hanya karena Adam pernah menjabat dirut ASABRI tidak otomatis menjadi tersangka.
 
"(Penetapan) tersangka itu karena perbuatannya. Kalau jabatannya ini (direktur utama), sudah pasti tersangka, enggak juga. Sekarang tergantung perbuatannya apa, alat buktinya apa. Tidak mesti bahwa dia direktur utama, (jadi) tersangka," terang Ali.
 
Penyidik juga pernah memeriksa mantan Dirut ASABRI lainnya, yakni Sonny Widjaya. Selain itu, ada beberapa karyawan yang bekerja untuk salah seorang terdakwa di kasus Jiwasraya, yakni Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan beberapa pejabat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diperiksa dalam kasus ini.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan