Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (tengah). Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (tengah). Medcom.id/Siti Yona Hukmana

5 Garong Sepeda Motor Ditangkap, 1 Tewas Ditembak

Siti Yona Hukmana • 19 November 2020 17:02
Jakarta: Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap lima garong sepeda motor, ACS, 24; MY, 18; HS, 26; MT, 31; dan D, 26. ACS tewas ditembak saat penangkapan.
 
"Pada saat dilakukan pengembangan, ACS melawan. Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur sehingga meninggal dunia karena kehabisan darah pada saat dibawa ke rumah sakit untuk diberikan pertolongan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 19 November 2020
 
Yusri menjelaskan kasus ini terbongkar setelah polisi menerima laporan masyarakat adanya pencurian sepeda motor di Cikarang, Jawa Barat, pada 12 November 2020. Modus yang dilakukan pelaku dengan berkeliling menggunakan sepeda motor mencari target.

Setelah mendapatkan sasaran, satu pelaku turun mendekati sepeda motor incaran dan pelaku lainnya mengawasi keadaan di sekitar lokasi. "Dalam melakukan aksinya, pelaku membekali diri dengan senjata api dan tidak segan untuk melukai korban apabila aksinya diketahui," tutur Yusri.
 
Baca: Polda Banten Jaring 47 Pelaku Curanmor
 
Penyidik kemudian menyelidiki dan menangkap HS di Jalan Pesantren Kp. Buaran Cikupa, Tangerang, sekitar pukul 09.00 WIB, pada Selasa, 17 November 2020. Lalu, penyidik menangkap ACS dan MY di Jalan Pecah Kulit Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat, pukul 14.00 WIB. Sedangkan, MT dan D dicokok di Halte Lippo, Cikarang dan area kawasan Meikarta, Cikarang, pukul 19.00 WIB.
 
Polisi menyita barang bukti satu sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu sepeda motor Yamaha Vixion, satu pucuk senjata api rakitan. Kemudian, lima butir peluru, tiga kunci leter T, enam mata kunci leter T, dan satu pelat motor dengan nomor polisi B 4039 FYU.
 
Barang bukti dan tersangka sudah dibawa ke Polda Metro Jaya. Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara empat tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan