medcom.id, Jakarta: Polri mencatat 98 kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah usia. Kasus itu terjadi di beberapa wilayah hukum Polda di seluruh Indonesia hingga Mei 2014.
"Ada juga Polda yang tidak (ada) menangani kasus tersebut," kata Kabag Penum Humas Polri, Kombes Pol Agus Rianto di Gedung Humas Polri, Jakarta, Rabu (7/5/2014).
Menurut Agus, Kapolri Jenderal Pol Sutarman memerintahkan seluruh jajaran serius melakukan pendataan secara menyeluruh. Di antaranya, dengan memberdayakan dan meningkatkan peran Bintara Pembinaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Sehingga anggota Polri dapat berkomunikasi langsung dengan masyarakat di wilayah penugasannya.
Polri, kata Agus, tak ingin kasus kekerasan seksual pada anak-anak seperti Sukabumi, Jawa Barat, terjadi di daerah lain. "Sehingga kita tidak ingin peristiwa yang terjadi di Sukabumi yang saat ini ditangani oleh Polres Sukabumi Kota itu terjadi di tempat lain," ujar Agus.
Ia pun mengimbau orang tua, korban, maupun pihak yang mengetahui adanya kasus kekerasan seksual segera melaporkan ke kantor polisi terdekat.
medcom.id, Jakarta: Polri mencatat 98 kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah usia. Kasus itu terjadi di beberapa wilayah hukum Polda di seluruh Indonesia hingga Mei 2014.
"Ada juga Polda yang tidak (ada) menangani kasus tersebut," kata Kabag Penum Humas Polri, Kombes Pol Agus Rianto di Gedung Humas Polri, Jakarta, Rabu (7/5/2014).
Menurut Agus, Kapolri Jenderal Pol Sutarman memerintahkan seluruh jajaran serius melakukan pendataan secara menyeluruh. Di antaranya, dengan memberdayakan dan meningkatkan peran Bintara Pembinaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Sehingga anggota Polri dapat berkomunikasi langsung dengan masyarakat di wilayah penugasannya.
Polri, kata Agus, tak ingin kasus kekerasan seksual pada anak-anak seperti Sukabumi, Jawa Barat, terjadi di daerah lain. "Sehingga kita tidak ingin peristiwa yang terjadi di Sukabumi yang saat ini ditangani oleh Polres Sukabumi Kota itu terjadi di tempat lain," ujar Agus.
Ia pun mengimbau orang tua, korban, maupun pihak yang mengetahui adanya kasus kekerasan seksual segera melaporkan ke kantor polisi terdekat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RRN)