Jakarta: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyebut pihaknya tengah menyelidiki dugaan kelalaian dalam pembangunan Apartemen Pakubuwono Spring. Akibat robohnya plafon di apartemen itu tiga pekerja tewas.
Argo mengungkapkan Polres Jakarta Selatan sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Kini kepolisian masih menunggu hasil laboratorium forensik berkaitan robohnya plafon.
"Kita akan cek tentang strukturnya, speknya, keselamatan kerjanya, kita cek semua, itu kan pekerjaannya sampai malam. Ada kecelakaan malam hari apa sudah sesuai atau tidak? Itu yang kami lakukan penyelidikan," beber Argo di Polda Metro Jaya, Rabu, 27 Desember 2017.
Argo melanjutkan penyidik Polres Jakarta Selatan juga sudah memeriksa sejumlah saksi. Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu menyebut bila ada kelalaian, pihak pengembang atau pihak yang bertanggung jawab akan dikenakan sanksi.
Mereka bakal dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia. "Makanya kita cek nanti. Apakah ada unsur kelalaian di sana? Harus kita lakukan pembuktian di situ," tukas Argo.
(Baca juga: Apartemen Pakubuwono Spring Kunci Mulut soal Insiden Robohnya Plafon)
Jakarta: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyebut pihaknya tengah menyelidiki dugaan kelalaian dalam pembangunan Apartemen Pakubuwono Spring. Akibat robohnya plafon di apartemen itu tiga pekerja tewas.
Argo mengungkapkan Polres Jakarta Selatan sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Kini kepolisian masih menunggu hasil laboratorium forensik berkaitan robohnya plafon.
"Kita akan cek tentang strukturnya, speknya, keselamatan kerjanya, kita cek semua, itu kan pekerjaannya sampai malam. Ada kecelakaan malam hari apa sudah sesuai atau tidak? Itu yang kami lakukan penyelidikan," beber Argo di Polda Metro Jaya, Rabu, 27 Desember 2017.
Argo melanjutkan penyidik Polres Jakarta Selatan juga sudah memeriksa sejumlah saksi. Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu menyebut bila ada kelalaian, pihak pengembang atau pihak yang bertanggung jawab akan dikenakan sanksi.
Mereka bakal dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia. "Makanya kita cek nanti. Apakah ada unsur kelalaian di sana? Harus kita lakukan pembuktian di situ," tukas Argo.
(Baca juga:
Apartemen Pakubuwono Spring Kunci Mulut soal Insiden Robohnya Plafon)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)