Fahri Hamzah--Metrotvnews.com/M. Rodhi Aulia
Fahri Hamzah--Metrotvnews.com/M. Rodhi Aulia

Pekan Depan, Fahri Hamzah Akan Hadiri Mediasi dengan PKS

Al Abrar • 27 April 2016 20:54
medcom.id, Jakarta: Mediasi antara Fahri Hamzah dan petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan digelar Pekan depan. Fahri memastikan bakal menghadiri mediasi yang rencananya digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 3 Mei 2016.
 
"Saya siap hadir dengan kesadaran penuh dan siap dimediasi," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (27/4/2016).
 
Fahri juga meminta agar dalam mediasi tersebut dihadiri langsung petinggi PKS. Petinggi PKS yang dimaksud yaitu, Presiden PKS Sohibul Iman, Ketua Majelis Tahkim Hidayat Nur Wahid dan pengurus pusat Abdul Muis Saadih hadir dalam mediasi. "Saya selaku penggugat dan semua tergugat termasuk Pak Sohibul Iman harus hadir di pengadilan," ujar dia.

Fahri juga siap dengan segala bentuk keputusan pengadilan, apakah akan melanjutkan persidangan atau selesai dengan jalan damai. "Saya siap sepakat atau siap sepakat untuk tidak sepakat," pungkas Fahri.
 
Pekan Depan, Fahri Hamzah Akan Hadiri Mediasi dengan PKS
Wakil Ketua DPR-RI Fahri Hamzah menujukan surat dari DPP PKS saat memberikan keterangan terkait kasus pemecatan yang dilakukan oleh DPP PKS di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/4)--MI/Mohamad Irfan
 
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan waktu selama 30 hari kepada para tergugat dan penggugat melakukan mediasi, terhadap putusan PKS memecat Fahri.
 
Mediasi akan dipimpin oleh Hakim Baktar Jubir Nasution selaku mediator kedua belah pihak. "Sesuai tata cara hukum yang berlaku, majelis hakim memberikan kesempatan untuk mediasi," kata Hakim Ketua Majelis Made Sutrisna, di riang sidang 5 Purwato Gandasubrata) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/4/2016).
 
Majelis hakim berharap, mediasi selama 30 hari ke depan menemui jalan keluar, sehingga penggugat dan tergugat bisa berdamai. Nantinya mediasi akan dipimpin oleh Hakim Baktar Jubir Nasution. Diharapkan dalam mediasi akan menemukan titik terang dan bagi kedua belah pihak kembali berdamai.
 
Fahri Hamzah resmi melayangkan gugatan terhadap PKS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan teregister dengan Nomor: 214/pdt.15/2016/PN.Jkt.Sel. Dalam pokok gugatan ini, Fahri berharap Surat Keputusan (SK) DPP PKS tentang pemecatan dirinya dari seluruh jenjang keanggotaan batal demi hukum.
 
Fahri menilai PKS melakukan pelanggaran serius dengan memecat dirinya. Fahri menunjuk Presiden PKS Sohibul Iman sebagai sosok sentral yang menginisiasi pemecatan.
 
PKS telah memberikan penjelasan soal pemecatan Fahri. Fahri dipecat lantaran kerap kali tak menjalankan amanah partai. Termasuk, ketika ia berkali-kali mangkir dari sidang Majelis Tahkim PKS.
 
Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS akhirnya merekomendasikan pemberhentian Fahri melalui putusan No.02/PUT/MT-PKS/2016.
 
Majelis Tahkim melaksanakan rekomendasi BPDO melalui putusan pada 20 Maret 2016 yang disampaikan kepada Dewan Pengurus Tingkat Pusat (DPTP) PKS.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan