Tersangka kasus suap panitera PN Jakarta Utara Kasman Sangaji meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis 16 Juni/ANT/Akbar Nugroho Gumay.
Tersangka kasus suap panitera PN Jakarta Utara Kasman Sangaji meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis 16 Juni/ANT/Akbar Nugroho Gumay.

KPK Perpanjang Masa Penahanan Pengacara Saipul Jamil

Achmad Zulfikar Fazli • 30 Juni 2016 14:55
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji. Masa penahanan tersangka kasus dugaan suap dalam perkara Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) ini diperpanjang hingga 40 hari ke depan.
 
"Tadi kita hanya perpanjangan masa penahanan dari 20 hari ditambah 40 hari," kata Kasman di Gedung KPK, Jalan H. R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/6/2016).
 
Hari ini, KPK memeriksa empat tersangka kasus dugaan suap perkara Saipul Jamil di PN Jakut. Mereka ialah Kasman Sangaji; kakak Pedangdut Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah; anggota tim pengacara Saipul, Berthanatalia Ruruk Kariman; dan Panitera PN Jakut, Rohadi.

Kasman mengaku tak tahu apakah pemeriksaan tersangka lain juga untuk memperpanjang masa penahanan. "Kan punya lawyer masing-masing. Saat ini mewakili saya pribadi," ucap dia.
 
Tim KPK menangkap Samsul Hidayatullah, Rohadi, serta dua pengacara Saipul Berthanatalia dan Kasman Sangaji dalam operasi tangkap tangan, Rabu 15 Juni. Saat penangkapan, penyidik menyita duit Rp250 juta yang diduga uang suap dari Saipul. Suap diduga diberikan agar PN Jakut memberi vonis ringan pada Saipul yang terjerat kasus pencabulan.
 
Saipul dijatuhi vonis tiga tahun penjara, Selasa 14 Juni. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan