medcom.id, Jakarta: Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus Ketua FPI Rizieq Shihab terkait ucapannya soal palu arit di uang kertas baru. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, setelah pemeriksaan saksi dan pemberkasan dinyatakan cukup, penyidik tinggal melakukan gelar perkara menentukan tersangka atau justru menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
"Gelar perkaranya tunggu saja. Penyidik masih mengumpulkan berkas-berkas yang lain. Berkas saksi-saksi yang lain kan baru mendalami yang itu ya," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (24/1/2017).
Argo menjelaskan, penyidik masih akan memeriksa beberapa saksi lain dalam kasus ini. Pemeriksaan bakal dilakukan bertahap.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu belum bisa memastikan siapa saksi yang akan dimintai keterangan.
"Ya penyidikan kan masih mencari tersangkanya. Penyidik masih mencari saksi-saksi yang lain. Belum dapatkan informasi lagi dari penyidik. Yang terpenting bahwa penyidik masih mendalami kasus itu," jelas Argo.
Sementara itu, penyidik sudah memeriksa beberapa saksi, di antaranya saksi pelapor, pihak Bank Indonesia (BI), dan ahli informasi dan transaksi elektronik.
medcom.id, Jakarta: Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus Ketua FPI Rizieq Shihab terkait ucapannya soal palu arit di uang kertas baru. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, setelah pemeriksaan saksi dan pemberkasan dinyatakan cukup, penyidik tinggal melakukan gelar perkara menentukan tersangka atau justru menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
"Gelar perkaranya tunggu saja. Penyidik masih mengumpulkan berkas-berkas yang lain. Berkas saksi-saksi yang lain kan baru mendalami yang itu ya," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (24/1/2017).
Argo menjelaskan, penyidik masih akan memeriksa beberapa saksi lain dalam kasus ini. Pemeriksaan bakal dilakukan bertahap.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu belum bisa memastikan siapa saksi yang akan dimintai keterangan.
"Ya penyidikan kan masih mencari tersangkanya. Penyidik masih mencari saksi-saksi yang lain. Belum dapatkan informasi lagi dari penyidik. Yang terpenting bahwa penyidik masih mendalami kasus itu," jelas Argo.
Sementara itu, penyidik sudah memeriksa beberapa saksi, di antaranya saksi pelapor, pihak Bank Indonesia (BI), dan ahli informasi dan transaksi elektronik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)