Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Sempat Ditangkap, 131 Simpatisan Rizieq Dipulangkan

Siti Yona Hukmana • 25 Juni 2021 11:28
Jakarta: Sebanyak 131 (sebelumnya disebutkan 200 orang) simpatisan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab yang sempat ditangkap telah dipulangkan. Mereka dilepaskan dari tahanan pukul 22.00 WIB, Kamis, 24 Juni 2021. 
 
"Kemarin sampai pukul 22.00 WIB dilakukan pemeriksaan, setelah itu dipulangkan dan hingga saat ini sudah tidak ada lagi simpatisan MRS (Rizieq)," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur Kompol Suwardi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 25 Juni 2021. 
 
Sebelumnya, bentrokan terjadi antara simpatisan Rizieq dan polisi di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jakarta Timur, Kamis pagi, 24 Juni 2021. Bentrok tersebut terjadi karena pendukung Rizieq Shihab tidak diperbolehkan mendekati Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Baca: Bentrok Terjadi karena Pendukung Rizieq Buang Motor Polisi ke Sungai
 
Massa langsung melempari polisi yang berjaga dengan benda-benda keras, seperti batu dan botol kaca. Polisi membalas dengan tembakan gas air mata ke arah kerumunan massa.
 
Polisi menangkap 100 lebih simpatisan Rizieq Shihab. Ada simpatisan yang ditangkap membawa pisau.
 
Rizieq menjalani sidang vonis kasus pemberitahuan bohong terkait tes swab di RS Ummi Bogor di PN Jaktim kemarin. Dia didakwa melakukan pemberitahuan bohong usai menyatakan kondisinya sehat. Padahal, dia terkonfirmasi covid-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020.
 
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Rizieq enam tahun penjara. Tuntutan itu mengacu Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Beleid itu mengatur tentang pemberitahuan bohong, hukuman maksimalnya bisa mencapai 10 tahun.
 
"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun penjara", kata anggota JPU di PN Jaktim, Kamis, 3 Juni 2021.
 
Rizieq juga dituntut dakwaan lain. Di antaranya Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Menerbitkan Keonaran, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Pria kelahiran Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat itu, juga didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Terakhir, Pasal 216 ayat 1 KUHP, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan