Jakarta: Polisi masih mengusut kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan yang dilaporkan penyanyi dangdut Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting. Polisi segera memeriksa orang tua Ayu, Umi Kalsum dan Abdul Rozak.
"Kita lakukan pemeriksaan kepada kedua orang tuanya, rencananya Jumat ini (8 Oktober 2021)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Oktober 2021.
Umi Kalsum dan Abdul Rozak diharap memenuhi panggilan pemeriksaan. Keterangan keduanya diperlukan penyidik guna mengetahui penghinaan dan pencemaran nama baik yang diterima Ayu.
Baca: Ayu Ting Ting Tanam Benang di Hidung Gara-gara Orang Tua? Ini Pengakuannya
"Diperiksa sebagai saksi. Mudahan-mudahan bisa hadir," ujar Yusri.
Ayu telah diperiksa sebagai pelapor pada Selasa, 14 September 2021. Ayu menjelaskan kronologi penghinaan yang diterima hingga hubungan dengan terlapor.
Ayu bersama pengacaranya, Minola Sebayang, melaporkan akun Instagram @gundik_empang ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 20 Agustus 2021. Admin akun itu diduga menghina dan mencemarkan nama baik Ayu.
Terlapor diadukan dengan Pasal 310 tentang Penghinaan dan Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. Pasal ini mengatur ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.
Jakarta:
Polisi masih mengusut kasus dugaan
pencemaran nama baik dan penghinaan yang dilaporkan penyanyi dangdut Ayu Rosmalina alias
Ayu Ting Ting. Polisi segera memeriksa orang tua Ayu, Umi Kalsum dan Abdul Rozak.
"Kita lakukan pemeriksaan kepada kedua orang tuanya, rencananya Jumat ini (8 Oktober 2021)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Oktober 2021.
Umi Kalsum dan Abdul Rozak diharap memenuhi panggilan pemeriksaan. Keterangan keduanya diperlukan penyidik guna mengetahui penghinaan dan pencemaran nama baik yang diterima Ayu.
Baca:
Ayu Ting Ting Tanam Benang di Hidung Gara-gara Orang Tua? Ini Pengakuannya
"Diperiksa sebagai saksi. Mudahan-mudahan bisa hadir," ujar Yusri.
Ayu telah diperiksa sebagai pelapor pada Selasa, 14 September 2021. Ayu menjelaskan kronologi penghinaan yang diterima hingga hubungan dengan terlapor.
Ayu bersama pengacaranya, Minola Sebayang, melaporkan akun
Instagram @gundik_empang ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 20 Agustus 2021. Admin akun itu diduga menghina dan mencemarkan nama baik Ayu.
Terlapor diadukan dengan Pasal 310 tentang Penghinaan dan Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. Pasal ini mengatur ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)