Artis Ivan Gunawan (Igun) selesai menjalani pemeriksaan terkait investasi bodong robot trading DNA Pro Akademi. Foto: Medcom.id/Siti Yona
Artis Ivan Gunawan (Igun) selesai menjalani pemeriksaan terkait investasi bodong robot trading DNA Pro Akademi. Foto: Medcom.id/Siti Yona

Ivan Gunawan Serahkan Beberapa Dokumen Terkait DNA Pro

Siti Yona Hukmana • 22 Juni 2022 13:45
Jakarta: Artis Ivan Gunawan (Igun) selesai menjalani pemeriksaan terkait investasi bodong robot trading DNA Pro Akademi. Igun diperiksa selama lebih kurang satu jam.
 
Pantauan Medcom.id, perancang busana itu keluar pemeriksaan pukul 12.14 WIB. Dia tiba sekitar pukul 10.55 WIB.
 
Pengacara Igun, Sandy Arifin, mengatakan kliennya selesai menjalani pemeriksaan tambahan terkait DNA Pro. Dia tak membeberkan materi pemeriksaan. Hanya dia menyebut kliennya menyerahkan sejumlah dokumen ke penyidik.

"Hanya memberi keterangan saja, ada beberapa dokumen (diserahkan)," kata Sandy di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Juni 2022.
 
Baca: Ivan Gunawan Kembali Diperiksa Terkait DNA Pro
 
Sandy mengatakan semua keterangan Igun dituangkan dalam berita acara pemeriksaan. Dia memastikan tidak ada lagi uang yang dikembalikan ke penyidik.
 
"Enggak, enggak ada (yang dikembalikan) kan sudah semua," ucap Sandy.
 
Sementara itu, Igun emoh berkomentar terkait pemeriksaan tersebut. Dia hanya melontarkan terlambat syuting acara.
 
"Hari ini saya terlambat mau Brownies nih live setengah 1 (12.30 WIB)," kata Igun.
 
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa Igun dalam kasus ini. Igun diperiksa karena menerima uang Rp1 miliar dari keterlibatan menjadi Brand Ambassador DNA Pro.
 
Igun pun telah mengembalikan uang itu. Total dia menyerahkan uang ke penyidik senilai Rp921.700.000.
 
Bareskrim Polri menetapkan 14 tersangka dalam kasus ini. Para tersangka dijerat Pasal 106 jo Pasal 24 dan atau Pasal 105 jo Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan