Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan. Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan. Foto: Antara/Rivan Awal Lingga

Otto Sesalkan Cairan Lambung Mirna Tak Jadi Pertimbangan Majelis Hakim

Arga sumantri • 27 Oktober 2016 22:48
medcom.id, Jakarta: Pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso mengaku kecewa dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Otto menilai pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis 20 tahun penjara, sangat berpihak.
 
Otto menyebut salah satu pertimbangan hakim yang terkesan berpihak adalah dasar menentukan sebab kematian Wayan Mirna. Buat Otto, kesimpulan hakim yang menyebut Mirna dipastikan meninggal karena sianida hanya berdasar pada jejak racun itu di dalam es kopi Vietnam yang diminum Mirna.
 
"Disitulah saya kira fakta hukumnya belum cukup dan sangat memihak," ungkap Otto usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).

Menurut Otto, banyak hal yang tidak masuk dalam pertimbangan hakim. Misalnya soal sebab kematian, hakim tidak mempertimbangkan sebab mati Mirna lantaran penyakit lain.
 
"Padahal dalam persidangan, dia (Mirna) mati bisa karena stroke atau jantung," ujar Otto.
 
Paling Otto sesalkan, tidak masuknya barang bukti cairan lambung Mirna yang negatif sianida dalam pertimbangan majelis hakim. Cairan lambung itu dalam berkas terulis dengan BB IV.
 
"BB IV sebagai masterpiece korban mati sebenernya bukan karena sianida. Sama sekali hakim tidak sebutkan sebutkan BB IV," ungkap Otto.
 
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Jessica Kumala Wongso 20 tahun penjara. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
 
"Menyatakan Jessica telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Hakim Ketua Kisworo Handoyo.
 
Otto juga Jessica sepakat tidak menerima vonis itu. Mereka tegaskan bakal mengajukan banding sesegera mungkin.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan