CEO Cyrus Network Hasan Nasbi. Foto: MI/Irfan
CEO Cyrus Network Hasan Nasbi. Foto: MI/Irfan

Bos Cyrus Network Diperiksa KPK

Yogi Bayu Aji • 23 Desember 2016 11:43
medcom.id, Jakarta: CEO Cyrus Network Hasan Nasbi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasan diperiksa terkait kasus dugaan suap rencana proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II tahun 2017.
 
"Yang bersangkutan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka MIT (M. Itoc Tochija)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan H.R. Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2016).
 
Belum diketahui hubungan Hasan dalam perkara ini. Namun, dia diduga kuat mengetahui soal kasus dugaan suap tersebut.
 
Ini bukan pertama kali Hasan dikaitkan denga kasus dugaan suap. Sebelumnya, dia sempat terseret isu dugaan aliran dana Rp30 miliar dari pengembang reklamasi Teluk Jakarta ke relawan Teman Ahok.
 
Selain Hasan, KPK juga memanggil saksi lain. Mereka adalah Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Cimahi Sentot Wisnu Jaya, Samiran alis Samin dari pihak swasta, serta Wali Kota Cimahi Atty Suharti.
 
"Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIT," papar Febri.
 
Calon Wali Kota Petahana Cimahi Atty Suharti ditangkap KPK bersama suaminya Itoc Tochija, yang juga mantan wali kota Cimahi, pada 2 Desember. Keduanya ditangkap bersama dua pengusaha, Triswara dan Hendirza Soleh Gunadi.
 
Atty dan Itoc ditangkap usai menerima duit Rp500 juta melalui transfer kepada anaknya. Bersama keduanya, dua sopir serta ajudan Atty juga diciduk.
 
KPK kemudian menetapkan Atty dan Itoc sebagai tersangka suap. Keduanya dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Triswara dan Hendirza dijadikan tersangka pemberi suap. Mereka dikenakan Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan